Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi meluncurkan pembentukan Kelompok Kerja Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 beserta syarat-syaratnya.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap memaparkan persyaratan yang akan diberlakukan dalam pembentukan KPPS Pilkada 2024 masih sama seperti persyaratan pembentukan KPPS pada Pemilu 2024.
“Syarat-syaratnya masih sama dengan syarat PPK-PPS (Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara). Ini juga mengacu kepada persyaratan yang ada di undang-undang,” kata Parsa saat dijumpai di KPU DKI Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Parsa pun membeberkan syarat KPPS Pilkada 2024 sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia (WNI);
- Berusia minimal 17 tahun sampai 55 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Selain itu, Parsa juga menginformasikan tahapan pendaftaran calon anggota KPPS yang dimulai tanggal 17 hingga 21 September mendatang.
Kemudian, tahapan penerimaan pendaftaran dilakukan sampai 28 September, lalu dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon anggota KPPS dari 18 hingga 29 September.
Tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi dilakukan 30 September hingga 2 Oktober kemudian dilanjutkan dengan proses tanggapan masyarakat pada 30 September sampai 5 Oktober mendatang.
“Pengumuman hasil seleksi dilakukan 5 sampai 7 Oktober, dan penetapan anggota KPPS terpilih dilakukan 7 November sekaligus pelantikan di hari yang sama,” kata Parsa.
Kendati demikian, Parsa juga mengatakan terdapat perbedaan honor anggota KPPS saat Pilkada dan Pilpres lalu. Jika pada Pilpres, ketua KPPS mendapat honor Rp1.2 juta dan anggota Rp1.1 juta, untuk Pilkada kali ini ketua KPPS akan mendapat honor Rp900 ribu dan anggota Rp850.000.
“Memang ada sedikit perbedaan terkait honor. Kita mendasarkan kepada surat dari Menteri Keuangan perihal tahapan pemilu dan tahapan pemilihan. Ini dengan pertimbangan memang kotak suaranya lebih sedikit. Hanya 2 (saat Pilkada) berbeda saat Pemilu lalu ada 5 kotak suara,” jelas Parsa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU RI luncurkan pembentukan KPPS Pilkada 2024, ini syaratnya