
Hakim Vonis Bebas Direktur PTPN XIV

"Berdasarkan hasil persidangan dengan menghadirkan banyak saksi-saksi baik dari pihak penuntut umum maupun dari terdakwa dan dalam persidangan itu, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan," ujar Ketua Majelis Hak
Makassar (ANTARA Sulsel) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memberikan vonis bebas terhadap terdakwa mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Suhardjito saat menggelar sidang dengan agenda putusan tersebut.
"Berdasarkan hasil persidangan dengan menghadirkan banyak saksi-saksi baik dari pihak penuntut umum maupun dari terdakwa dan dalam persidangan itu, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Makassar, Makmur di Makassar, Senin.
Ia mengatakan, terdakwa yang didakwa dalam pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memenuhi unsur sehingga semua hak-haknya dikembalikan.
Baik dalam dakwaan primair dan subsidair, terdakwa tidak melakukan kegiatan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sesuai dengan hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika dalam penyertaan modal negara (PMN) itu tidak ada kerugian.
Terdakwa awalnya dituntut dua tahun penjara karena diduga telah merugikan keuangan negara dimana dalam penyertaan modal negara sebesar Rp100 miliar pada tahun anggaran (TA) 2007 yang merupakan suntikan langsung dari APBN tersebut diperuntukkan untuk melakukan revitalisasi terhadap tiga pabrik gula di wilayah PTPN XIV itu agar ketiga pabrik itu bisa meningkatkan mutu dan kwalitasnya dinilai gagal.
Akan tetapi, dana sebesar Rp46 miliar diantaranya telah dipinjamkan ke Badan Pengelola Pabrik Gula. Pinjaman itu dimaksudkan untuk investasi pengolahan sawit.
Kerugian yang nyata pada penyertaan modal negara dengan ditemukannya laporan pelaksanaan pekerjaan oleh rekanan PT Rekayasa Industri (Rekin) untuk kegiatan rehabilitasi gedung kantor PTPN XIV maupun jalan kantor sebesar Rp2,9 miliar.
Pekerjaan tersebut diketahui pernah dipertanggungjawabkan pada penggunaan dana kredit dari BRI sebesar Rp430 miliar. Irma Arriyani menuturkan tidak ada bukti yang menyatakan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT Rekin.
"Terdakwa menyerahkan kepada PT Rekin untuk melaksanakan pekerjaan tetapi PT Rekin tidak bisa menunjkan bukti tertulis bahwa pihaknya yang melaksanakan pekerjaan rehabilitasi tersebut," jelasnya.
Terdakwa Suharjito dijerat dengan dakwaan berlapis dengan pasal dakwaan primair melanggar pasal 2 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel menemukan sedikitnya ada sekitar 31 jenis pekerjaan yang diduga menyimpang dan tidak masuk dalam rencana kerja PTPN XIV dan semua tidak ada kaitannya untuk pengembangan serta peningkatan mutu dari sejumlah pabrik gula yang ada di Sulawesi.
"Dari 31 jenis pekerjaan itu, tidak satupun item pekerjaan yang ada bukti dan laporan pertanggungjawabannya baik berupa dokumen pengeluaran dan penggunaan uang serta ketentuan lainnya yakni lelang tender," katanya.
Dari beberapa jenis pekerjaan itu, pihak manajemen mengeluarkan dana sekitar Rp25 miliar untuk penganggarannya dan semua kontraktor yang dilibatkan itu juga berdasarkan penunjukan langsung tanpa melalui mekanisme lelang.
Ia mengatakan, penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik menemukan adanya beberapa dugaan penyelewengan dana penyertaan modal yang dicairkan pemerintah pusat melalui pos anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Dana penyertaan modal yang disuntikkan pemerintah pusat sebesar Rp100 miliar itu tidak digunakan sesuai dengan fungsinya, malahan jajaran direksi mengaku telah menggunakan dana itu untuk pembangunan jalan disekitar Pabrik Gula Takalar, Sulawesi Selatan.
Dari jumlah itu, sebanyak Rp13 miliar digunakan PTPN XIV untuk melakukan pengaspalan jalan disekitar pabrik gula, padahal proyek pengaspalan jalan itu tidak termasuk dalam rencana kegiatan untuk peningkatan pabrik gula.
Lebih parahnya lagi karena proses pengaspalan jalan itu tidak disesuaikan dengan mekanisme yang ada yakni melakukan proses tender untuk menentukan kontraktornya, hanya dengan melakukan penunjukan langsung oleh jajaran direksi.
"Banyak kejanggalan yang kami peroleh, mulai dengan sejumlah proyek-proyek yang dilaksanakannya tidak sesuai dengan rencana kegiatan dan lebih parahnya lagi proyek yang menghabiskan Rp13 miliar itu tidak mengikuti mekanisme tender dan hanya melakukan penunjukan langsung," katanya.
Namun fakta sidang yang digelar itu tidak dapat membuktikan apapun dan menganggap semua yang dilakukan oleh terdakwa sudah sesuai dengan prosedur hukum. Agus Setiawan
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
