Bawaslu Maros proses dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024
Maros (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros memproses dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga mengkampanyekan pasangan calon bupati dan wakil bupati tunggal di Pilkada serentak Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan tahun 2024.
"Inisialnya AM terbukti berfoto bersama paslon dengan mengangkat simbol jari nomor urut paslon. Bersangkutan adalah ASN di salah satu kelurahan, Kecamatan Mallawa," kata Ketua Bawaslu Maros Sufiman saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.
Dari hasil penelusuran tim Bawaslu bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) selama empat hari, maka dinyatakan terbukti melanggar aturan netralitas ASN. Kendati demikian, dari hasil rapat pleno dan kajian, bersangkutan tidak dikenakan sanksi pidana.
"Sudah kita putuskan dalam rapat pleno, untuk kasus kita teruskan ke BKN (badan kepegawaian negara). Nanti BKN akan mengkaji dan memberikan sanksinya," tutur dia menegaskan.
Mengenai saksinya tersebut dari BKN dalam bentuk rekomendasi. Bila ASN berdinas di wilayah Pemerintah kabupaten kota atau Pemda maka BKN akan meneruskan ke BKD dalam hal ini bupati atau sekretaris daerah untuk menjatuhkan saksi.
Sebelumnya, foto AM yang berfoto bersama dengan calon Bupati (petahana) Maros, Chaidir Syam beredar luas. Terlihat seorang perempuan (AM) mengangkat simbol jari dua dan dua warga lainnya.
Atas temuan itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros Muhammad Gazali Hadis langsung merespons dan membentuk tim penelusuran terkait fakta dugaan ketidaknetralan ASN.
Menurutnya, foto tersebut beredar pada Rabu, 9 Oktober 2024 pada saat malam. Selanjutnya mengarahkan Panwascam melakukan penelusuran awal atas informasi awal maupun peristiwanya. Penelusuran dilaksanakan selama tujuh hari hingga akhirnya dinyatakan dalam rapat pleno melanggar aturan.
Ia menjelaskan aturan netralitas ASN di Pemilu jelas diatur Undang-undangan nomor 94 tahun 2021 pasal 5 tentang disiplin ASN. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) juga diatur bahwa ASN yang melanggar kewajiban netralitas politik dan pemilu dapat dikenai sanksi disiplin.
"Aturannya, memberikan dukungan kepada calon presiden wakil presiden, calon kepala daerah wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPRD dan DPD sudah jelas aturan dan sanksinya," katanya menekankan.
"Inisialnya AM terbukti berfoto bersama paslon dengan mengangkat simbol jari nomor urut paslon. Bersangkutan adalah ASN di salah satu kelurahan, Kecamatan Mallawa," kata Ketua Bawaslu Maros Sufiman saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.
Dari hasil penelusuran tim Bawaslu bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) selama empat hari, maka dinyatakan terbukti melanggar aturan netralitas ASN. Kendati demikian, dari hasil rapat pleno dan kajian, bersangkutan tidak dikenakan sanksi pidana.
"Sudah kita putuskan dalam rapat pleno, untuk kasus kita teruskan ke BKN (badan kepegawaian negara). Nanti BKN akan mengkaji dan memberikan sanksinya," tutur dia menegaskan.
Mengenai saksinya tersebut dari BKN dalam bentuk rekomendasi. Bila ASN berdinas di wilayah Pemerintah kabupaten kota atau Pemda maka BKN akan meneruskan ke BKD dalam hal ini bupati atau sekretaris daerah untuk menjatuhkan saksi.
Sebelumnya, foto AM yang berfoto bersama dengan calon Bupati (petahana) Maros, Chaidir Syam beredar luas. Terlihat seorang perempuan (AM) mengangkat simbol jari dua dan dua warga lainnya.
Atas temuan itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros Muhammad Gazali Hadis langsung merespons dan membentuk tim penelusuran terkait fakta dugaan ketidaknetralan ASN.
Menurutnya, foto tersebut beredar pada Rabu, 9 Oktober 2024 pada saat malam. Selanjutnya mengarahkan Panwascam melakukan penelusuran awal atas informasi awal maupun peristiwanya. Penelusuran dilaksanakan selama tujuh hari hingga akhirnya dinyatakan dalam rapat pleno melanggar aturan.
Ia menjelaskan aturan netralitas ASN di Pemilu jelas diatur Undang-undangan nomor 94 tahun 2021 pasal 5 tentang disiplin ASN. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) juga diatur bahwa ASN yang melanggar kewajiban netralitas politik dan pemilu dapat dikenai sanksi disiplin.
"Aturannya, memberikan dukungan kepada calon presiden wakil presiden, calon kepala daerah wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPRD dan DPD sudah jelas aturan dan sanksinya," katanya menekankan.