Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) membentuk tim seleksi (timsel) penerimaan calon anggota Komisi Informasi (KI) Daerah periode 2024-2028.
Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Dinas Komunikasi Informasi Provinsi Sulbar Rahmat Barawaja, di Mamuju, Rabu, mengatakan pembentukan timsel penerimaan calon anggota KI Sulbar itu merujuk pada Surat keputusan Gubernur Sulbar Nomor 1152 Tahun 2024.
Ia mengatakan timsel yang dibentuk tersebut mencakup Kepala Dinas Kominfo Sulbar Mustari Mula yang mewakili unsur Pemprov Sulbar dan perwakilan anggota KI pusat.
Selanjutnya, dua orang akademisi yakni Farhanuddin mewakili Universitas Sulbar, dan Rahmat Idrus yang mewakili Universitas Tomakaka, kemudian satu orang tokoh masyarakat yakni Rahmat Hasanuddin.
Menurut dia, tahapan pendaftaran calon anggota KI Sulbar segera diumumkan melalui website Dinas Kominfo Sulbar.
"Timsel akan segera menyusun jadwal dan tahapan seleksi mulai dari pendaftaran, tes sistem computer assisted test (CAT), tes psikologi, hingga tes wawancara," katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa para calon yang akan mengikuti seleksi diminta untuk membuat makalah sebagai persyaratan mengikuti seleksi, dan formulir pendaftaran akan disiapkan di kantor Dinas Kominfo Sulbar.
Tugas Timsel KI Sulbar untuk menentukan 10 orang sampai 15 orang pendaftar terbaik melalui seleksi, untuk selanjutnya diajukan ke DPRD untuk mengikuti uji kelayakan.
"DPRD Sulbar nantinya yang akan menentukan lima orang anggota KI Sulbar periode 2024-2028, melalui uji kelayakan dan kepatutan, dan akan ditetapkan Gubernur Sulbar dalam melaksanakan tugasnya menyelesaikan masalah sengketa informasi di Sulbar," katanya.