Makassar (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim mensosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penilaian Laporan, Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Simpel Monev Pidsus) kepada jajarannya sebagai upaya transparansi dan akuntabel menangani perkara korupsi.
"Penanganan tindak pidana korupsi jadi salah satu wajah penegakan hukum oleh kejaksaan. Karena itu harus lebih ditingkatkan lagi dalam penanganan perkara pidsus ini," papar Agus saat sosialisasi di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Menurutnya, sosialisasi dan diseminasi pedoman nomor 1 tahun 2024 tentang Simpel Monev Pidsus tersebut patut dijalankan. Dia juga menekankan kepada jajaran untuk lebih aktif melaporkan setiap perkara pidsus yang ditangani ke aplikasi tersebut.
Aplikasi Simpel Monev Pidsus ini merupakan pedoman dan aplikasi penilaian laporan kinerja dan monev penyelesaian pembayaran uang pengganti dan denda perkara tindak pidana khusus yang akan diimplementasikan pada seluruh Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan se-Indonesia.
Agus mengatakan dengan kewenangan penyelidikan untuk perkara tindak pidana korupsi yang dimiliki kejaksaan, maka jajaran pidsus mesti menjaga kepercayaan tersebut dengan baik.
"Mohon disimak baik-baik pemaparan dari teman-teman Jampidsus yang berkunjung ini. Silakan dibahas dan ditanyakan apa masalah yang terjadi di satuan kerja masing-masing," ujarnya saat memberikan pengarahan.
Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Kegiatan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Khunaifi Alhumami pada sosialisasi itu menyampaikan, penilaian dan peninjauan terhadap kinerja dilakukan terhadap satker secara periodik, setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan.
"Penilaian, monitoring dan evaluasi pada bidang pidsus berfokus pada tiga poin, yaitu laporan bulanan, penyelesaian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan penanganan perkara. Untuk laporan bulanan, kami hitung kecepatan pengiriman, kelengkapan laporan dan kepatuhan pengisian CMS," kata Khunaifi menjelaskan.