Ternate (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut), Kamis, menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Salsabila L. Widya Mus dan La Ode Yasir sebagai pemenang pilkada Pulau Taliabu.
"Penetapan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Mei 2025 yang menolak gugatan pasangan calon nomor urut 2, Citra Puspasari Mus dan La Utuh Ahmadi," kata Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting yang dihubungi, Kamis.
KPU Pulau Taliabu menetapkan pasangan Salsabila L. Widya Mus dan La Ode Yasir dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Pulau Taliabu Rometo Haruna dan Anggota KPU masing-masing Rohan Muksin, Husen Soamole, Raudi Fataruba dan Fatmawati.
Dia menjelaskan bahwa penetapan calon terpilih harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan, sesuai dengan surat dinas dari KPU RI.
"Setelah penetapan dilakukan, hasilnya akan kami serahkan ke KPU Provinsi Malut, KPU RI, dan DPRD Pulau Taliabu untuk ditindaklanjuti melalui sidang paripurna. Selanjutnya, proses pelantikan merupakan kewenangan pemerintah, bukan lagi KPU," ujarnya.

Mohtar juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan seluruh tahapan Pilkada di Maluku Utara yang berlangsung sejak 2024 hingga awal 2025.
Ia menilai kesuksesan ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak, termasuk jajaran KPU, Bawaslu, pemerintah daerah dan provinsi, serta aparat keamanan yang menjaga stabilitas dan kondusifitas demokrasi.
"Kami harap momentum ini menjadi awal bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan bekerja sama membangun daerah dalam lima tahun ke depan," katanya.
Dalam pleno rekapitulasi hasil Pilkada Pulau Taliabu yang digelar pada 7 April 2025 lalu, pasangan nomor urut 1, Salsabila Widya Mus dan Laode Yasir, meraih kemenangan dengan perolehan 15.068 suara.
Mereka unggul 866 suara atas pasangan Citra-Utuh yang memperoleh 14.202 suara. Kemenangan ini mengukuhkan pasangan "Saya Taliabu" sebagai pemenang Pilkada Taliabu 2025.