Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Selayar menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar lebih atas perkara tindak pidana korupsi proyek pekerjaan jalan di Kecamatan Pasimarru, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
"Dengan disetorkannya ke negara uang pengganti tersebut, maka kerugian negara dalam perkara ini telah dipulihkan 100 persen," ujar Apidsus Kejaksaan Tinggi Sulsel Jabal Nur melalui siaran persnya saat memimpin rilis kasus di Kantor Kejari Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis.
Perkara tindak pidana korupsi tersebut pada pekerjaan peningkatan jalan paket I (Lapen Ac-Wc) ruas Bonerate-Sambali Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel.
Di mana dalam kasus ini, terpidana Sucipto telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp2.240.642.100. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA)
"Hal ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung, dimana dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga harus mengupayakan pemulihan kerugian negara," papar Jabal menekankan.
Kepala Kejari Selayar Apreza Darul Putra menambahkan, putusan terhadap terdakwa telah berkekuatan hukum tetap oleh MA nomor: 150 K/PID.SUS/2025 ter tanggal 17 April 2025.
Amar putusannya, lanjut Apreza, pidana penjara 1 tahun 6 bulan dipotong masa penahanan. Pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair pidana kurungan selama 2 bulan. "Dan untuk pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar lebih," paparnya.
Selain Kajari Selayar dan Apdisus Kejat Sulsel, kegiatan rilis juga dihadiri Kasi Pidsus Kejari Selayar Syakir Syarifuddin dan jajaran Kejari Kepulauan Selayar.

