Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pada 2026 akan mengintervensi 60 desa di enam kabupaten untuk pengentasan kemiskinan ekstrem dan stunting
"Kami sudah berkoordinasi dengan para bupati dan 26 SKPD. Tahun depan, kita akan intervensi 60 desa," kata Gubernur Sulbar Suhardi Duka, di Mamuju, Jumat.
Gubernur menyampaikan bahwa fokus utama akan diarahkan pada pengentasan kemiskinan serta pengendalian angka stunting secara berkelanjutan.
"Program ini akan menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan daerah," ujar Suhardi Duka.
Desa-desa yang menjadi sasaran lanjut Suhardi Duka, akan mendapatkan perhatian khusus dalam bidang kesehatan, infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan.
Pemprov Sulbar juga lanjutnya, telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memprioritaskan alokasi anggaran terhadap program ini, dibandingkan kegiatan lainnya.
"Program ini akan kita fokuskan. Saya tekankan ke OPD, agar alokasi anggaran diutamakan untuk program ini, setelah itu baru program lainnya," terang Suhardi Duka.
Setelah dilakukan intervensi terhadap 60 desa pada 2026 tambahnya, maka akan dilanjutkan pada 2027 dengan 60 desa berikutnya, hingga penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem di seluruh desa di Sulbar bisa ditangani.
"Dengan langkah sistematis ini, kami berharap angka kemiskinan dan stunting di wilayahnya dapat ditekan secara signifikan, sekaligus memperkuat kualitas hidup masyarakat desa," kata Suhardi Duka.
Sementara, Wakil Ketua Pelaksana Tim Koordinasi Penanganan Stunting Terpadu (Pastipadu) Pemprov Sulbar Junda Maulana menyampaikan, pihaknya siap mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem dan stunting di 60 desa tersebut.
"Tentunya ini penting sebagai wujud dukungan terhadap percepatan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Junda Maulana, yang juga sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulbar.
Ia juga menyampaikan bahwa pada 2025, ada 12 lokasi khusus ((lokus) penanganan stunting dan kemiskinan yang telah disepakati bersama pemerintah kabupaten di Sulbar.

