
80 Persen Persoalan Aset Menjadi Kasus Hukum

"Persoalan aset yang dikelola pemerintah daerah atau lembaga pemerintah/swasta kerap menjadi kasus hukum, apabila bersentuhan dengan pihak yang menguasai," kata Bula Taralesa disela-sela Lokakarya Klaster yang digelar USAID-HELM Makassar, Jumat.
Makassar (ANTARA Sulsel) - Kabid Pengelolaan Aset Negara, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbatra) Bula Taralesa mengatakan sekitar 80 persen persoalan aset menjadi kasus hukum.
"Persoalan aset yang dikelola pemerintah daerah atau lembaga pemerintah/swasta kerap menjadi kasus hukum, apabila bersentuhan dengan pihak yang menguasai," kata Bula Taralesa disela-sela Lokakarya Klaster yang digelar USAID-HELM Makassar, Jumat.
Menurut dia, munculnya kasus hukum yang terkait aset, karena tidak adanya status hukum yang kuat yang dipegang oleh pihak yang menggugat, sehingga penyelesaiannya kerap berlarut-larut.
Selain itu, dalam suatu kasus terdapat dua lembaga yang mengelola ataupun yang menganggap lebih berperan dalam mengelola, maupun memanfaatkan aset itu.
Sebagai gambaran, sejumlah perguruan tinggi negeri di Indonesia, juga membuat rumah sakit pendidikan atau RSU. Lahan RS merupakan aset perguruan tinggi yang dibawah Kementerian Pendidikan, namun pembangunan dan pengelolaannya dibawah nauangan Kemenkes.
Bahkan salah satu perguruan tinggi di Sumatera seperti yang diungkap salah seorang peserta lokakarya, lahan kampus pada era Orde Baru sempat diduduki pihak keamanan, karena alasan stabilisasi keamanan.
"Namun lahan itu kemudian sudah dijadikan kompleks perumahan
dan kalau pihak perguruan tinggi menuntut penembalian aset, diminta bayar miliaran rupiah," kata salah seorang lokakarya.
Sementara kasus lainnya adalah aset kementerian Pekerjaan Umum yang digunakan Pemkot Parepare dan kini dalam proses penyelesaian sengketa aset. J Susilo
Pewarta : Suriani Mappong
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
