Logo Header Antaranews Makassar

Legislator DPRD Makassar Ditahan Diduga Korupsi

Kamis, 11 Desember 2014 18:25 WIB
Image Print
"Alasan penyidik melakukan penahanan karena unsur objektif dan subjektinya terpenuhi. Penahanan tersangka demi kepentingan proses penyidikan," ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Syahrul Juaksha di Makassar, Kamis.

Makassar (ANTARA Sulsel) - Legislator DPRD Makassar dua periode, Mustagfir Sabry usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2008 senilai Rp8,8 miliar langsung dijebloskan masuk rumah tahanan.

"Alasan penyidik melakukan penahanan karena unsur objektif dan subjektinya terpenuhi. Penahanan tersangka demi kepentingan proses penyidikan," ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Syahrul Juaksha di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, tersangka Mustagfir Sabry alias Moses langsung digelandang ke mobil tahanan usai diperiksa sebagai tersangka selama kurang lebih tujuh jam atau dari pukul 11.00 WITA hingga pukul 18.00 WITA.

Mustagfir dinilai tidak kooperatif saat proses penyidikan ini berlangsung, berbagai alasan ketidakhadiran serta mangkirnya dari panggilan-panggilan penyidik kejaksaan menjadi salah satu alasan dari penahanan itu.

"Tersangka ini kurang kooperatif selama masa penyidikan. Beberapa kali dia mangkir bersama tersangka lainnya, bahkan saat panggilan terakhir pada Senin lalu juga tidak digubrisnya," katanya.

Syahrul menyatakan, Legislator Partai Hanura Makassar ini ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti telah menerima aliran dana Bansos Sulsel tahun 2008 yang mana tidak sesuai dengan daftar penerima.

Mustagfir disebutkan berperan sebagai penerima manfaat atau aliran dana bansos itu yang nilainya sekitar ratusan juta. Mustagfir merupakan satu dari empat legislator yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Tiga tersangka lainnya yang dari kalangan politisi atau legislator yakni mantan Legislator DPRD Makassar Mujiburrahman yang merupakan rekan sejawatnya, Adil Patu yang mantan legislator DPRD Sulsel serta politisi Golkar Abdul Kahar Gani.

Penetapan keempat tersangka itu berdasarkan hasil dari fakta-fakta sidang yang terungkap dalam sidang dua mantan terdakwa yakni Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu dan mantan Sekretaris Daerah Sulsel Andi Muallim.

Sejak kasus ini bergulir di kejaksaan, Anwar Beddu dan Andi Muallim dinilainya telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi yang diperkuat dalam fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.

Peranan Muallim yang sebagai kuasa pengguna anggaran itu terbukti telah menyetujui setiap pencairan maupun pemberian dana bantuan sosial kepada lembaga penerima diaman lembaga penerima itu tidak berbadan hukum alias fiktif.

Persetujuan pemberian dana bansos kepada setiap penerima itu dilakukan tanpa didasari verifikasi terhadap 202 lembaga penerima guna memastikan kebenaran dan keberadaan lembaga penerima tersebut.

Andi Muallim yang telah menyetujui semua lembaga penerima itu kemudian langsung diteruskan kepada bendahara dengan mengeluarkan dana bansos tersebut.

Bendahara sendiri saat mencairkan dan menyerahkan kepada 202 lembaga penerima itu dinilai lalai karena tidak melakukan penelitian dan pemeriksaan sehingga merugikan keuangan negara. Agus Setiawan



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026