Makassar (ANTARA Sulsel) - Sidang lanjutan kasus narkoba Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Dr Musakkir menghadirkan anggota Satuan Narkoba Polrestabes sebagai saksi dalam menguatkan dakwan jaksa.
"Berdasarkan pengakuan dari terdakwa Prof Musakkir, barang haram itu didapatkan dari Jakarta. Sabu itu kita temukan di dalam kamar saat digerebek," kata Sunardi di hadapan Ketua Ketua Majelis Hakim Andi Cakra Alam dan dua hakim anggota, Ibrahim Palino dan Suparman, di ruang sidang Andi Makkasau, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu.
Dia mengatakan, terdakwa Musakkir bersama Ismail dan Nilam ditangkap di Hotel Grand Malibu di dalam kamar 302. Pada saat itu rekan sesama anggota polisi melakukan penggerebekan atas informasi masyarakat. Saat diketuk pintu kamar 302, sempat terjadi saling dorong.
"Pada saat saya ketuk pintu tersebut, Ismail membukanya. Tapi saat saya mengaku dari anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Ismail langsung menutupnya kembali sehingga terjadi saling dorong," katanya.
Sunardi mengungkapkan, setelah aksi dorong-dorongan di pintu kamar hotel itu, Musakkir sedang berbaring di tempat tidurnya sedangkan alat hisap (bong) ada di tangan Ismail.
Di dalam kamar itu, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu alat isap sabu. Saat anggota lainnya melakukan penggeledahan, kembali ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak dua paket di dompet Ismail.
"Dua paket sabu itu, terdakwa Ismail mengaku memperolehnya dari orang lain. Satu paket diperoleh dari Heryanto dan satu paket berasal dari Jakarta. Saat itu kami melakukan pengembangan dan berhasil meringkus rekannya yang lain," jelasnya.
Sebelumnya, Satnarkoba Polrestabes Makkasar menangkap Prof Musakkir bersam dua mahasiswi yakni Nilam dan Ainun serta seorang dosen Unhas Ismail Alrip dengan
barang bukti dua paket sabu dan alat penghisap di kamar 312 hotel grand Malibu, Makassar pada Jumat 24 November 2014.
Penggerebekan yang dilakukan kepolisian didalam kamar 312, ditemukan Musakkir dan Ismail sedang nyabu bersama seorang mahasiswi bernama Nilam warga Jalan Mawar, Kabupaten Gowa. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua paket sabu, lengkap dengan alat isapnya.
Selain ketiganya, polisi juga mengamankan Andi Syamsuddin alias Ancu (44), warga BTN Ara Keke, Kabupaten Bantaeng, bersama seorang mahasiswi, Ainum Nakiyah (18), warga Jalan Pelita.
Di kamar kedua ini, polisi menyita sabu seberat satu gram, dua butir ekstasi dan alat pengisap sabu (bong). Berdasarkan pengakuan Syamsuddin barang haram tersebut diperoleh dari teman mereka yang berada di kamar 205.
Tidak menunggu lama, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Harianto alias Ito (32), yang merupakan staf Zona Cafe, warga Jalan Kapasa Raya. Di dalam kamar itu, polisi juga menyita satu paket sabu. Riza Fahriza
Berita Terkait
Bunda Literasi Luwu Timur dorong kolaborasi guru dan orang tua
Jumat, 3 Mei 2024 14:20 Wib
Legislator Sulsel meminta Disdik terapkan sistem zonasi guru PPPK
Senin, 22 April 2024 20:34 Wib
Guru Besar Unhas apresiasi GPM serentak di Sulsel kendalikan inflasi
Jumat, 22 Maret 2024 21:00 Wib
Politeknik ATI Makassar gelar workshop teknologi 4.0 kepada guru SMA/SMK
Kamis, 7 Maret 2024 16:59 Wib
Sistem "interlock" mengatasi perundungan di sekolah
Kamis, 7 Maret 2024 12:43 Wib
P2G minta program makan siang gratis tidak menggunakan anggaran pendidikan
Minggu, 3 Maret 2024 10:47 Wib
30 guru penggerak di Luwu Timur Sulsel ikuti bimtek publikasi artikel ilmiah
Sabtu, 24 Februari 2024 19:32 Wib
Muhaimim mendengarkan curhat guru madrasah di Banyuwangi
Kamis, 8 Februari 2024 10:46 Wib