
Pengamat : PBJ pemda terkendala minimnya data

"Kondisi data di pemerintah pusat dan daerah berbeda. Di pusat relatif lebih mudah memperoleh data ...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah yang juga Konsultan Nasional Program Support to Indonesia`s Islands of Integrity Program for Sulawesi (SIPS) Muh. Nur Yahya mengatakan proses PBJ pemda masih terkendala minimnya data.
"Kondisi data di pemerintah pusat dan daerah berbeda. Di pusat relatif lebih mudah memperoleh data dengan kuantitas yang memadai untuk membuat perencanaan PBJ, sementara di daerah pada dasarnya data sangat minim, kalaupun ada kualitasnya belum tentu baik, padahal data ini penting untuk membuat perencanaan pengadaan barang dan jasa yang matang," kata Nur Yahya di Makassar, Senin.
Hambatan pada aspek perencanaan ini, kata dia, berimbas pada lambatnya pengumuman dan pelaksanaan pelelangan PBJ di berbagai daerah di Indonesia.
Data yang dibutuhkan, lanjutnya, adalah data teknis yang antara lain berupa jumlah barang di masa lalu yang telah ada, jasa seperti apa yang diperlukan, profil-profil penyedia yang diperlukan, dan kualifikasi tenaga ahli yang diperlukan.
"Hal ini penting untuk memetakan proses pengadaan barang dan jasa akan seperti apa," ujarnya.
Hal lain yang menjadi kendala dalam PBJ ini adalah kapabilitas sumber daya manusia yang memadai untuk menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa.
"Kondisi dari SDM itu sendiri yang belum fungsional, sehingga masih menempatkan pengadaan barang dan jasa sebagai pekerjaan tambahan," tambahnya.
Untuk mengatasi kendala ini, ia mengatakan perlu menjadikan para ahli pengadaan barang dan jasa di daerah sebagai pejabat fungsional agar tugas dan tanggung jawab mereka menjadi jelas.
Selain itu, kata dia, perlu menjadikan Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagai suatu unit yang berdiri sendiri, dan tidak hanya menjadi bagian dari SKPD.
"Idealnya ULP diatur dengan Perda, walaupun minimal dapat saja diatur dengan Pergub, Perbup, atau Perwali," pungkasnya. Agus Setiawan
Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
