
Bawaslu instruksikan perkuat informasi publik

Maros (ANTARA) - Bawaslu Sulawesi Selatan menginstruksikan seluruh Bawaslu di 24 kabupaten/kota untuk memperkuat layanan keterbukaan informasi publik melalui penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2029.
Instruksi tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan Alamsyah saat rapat pengelolaan data dan informasi publik di Kantor Bawaslu Kabupaten Maros, Rabu.
"Transformasi layanan keterbukaan informasi publik harus terus dilakukan dengan memanfaatkan platform digital seperti media sosial," katanya.
Menurut Alamsyah, optimalisasi layanan juga perlu dilakukan melalui situs PPID Terintegrasi agar masyarakat dapat memperoleh informasi publik secara cepat, mudah, dan waktu nyata (real time).
Ia menekankan peningkatan kualitas layanan informasi publik harus diawali dengan penguatan pemahaman terhadap standar operasional prosedur (SOP) sehingga pengelola PPID dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
Pengelola PPID di Bawaslu kabupaten/kota juga diminta secara berkala memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) agar informasi yang disediakan tetap akurat, mutakhir, dan mudah diakses masyarakat.
Selain penguatan sistem layanan, Alamsyah meminta seluruh jajaran memperkuat koordinasi antartim keterbukaan informasi publik, mulai dari pembina, pengarah, atasan PPID, hingga petugas layanan informasi agar lebih responsif.
Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Sulawesi Selatan itu mengatakan sinergi seluruh unsur menjadi kunci dalam menghadirkan layanan informasi publik yang berkualitas.
"Keterbukaan informasi publik bukan hanya sebatas memenuhi kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, tapi lebih dari itu. Keterbukaan informasi publik menjadi instrumen dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu," ujarnya.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
