Makassar (ANTARA Sulsel) - Legislator DPRD Makassar Mustagfir Sabry menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang merugikan keuangan negara Rp8,8 miliar.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa, dipimpin hakim ketua Muh Damis. Sementara tim jaksa penuntut umum dikoordinatori Irma.
Mustagfir menolak untuk mengerti isi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum ketika hakim menanyakan perihal keterlibatannya.
"Sampai saat ini saya tidak mengerti kenapa saya bisa berada dalam persidangan ini, karena saya menganggap tidak ikut terlibat dalam kasus bansos itu yang mulia," katanya kepada majelis hakim.
Mustagfir menjelaskan tiga hal kepada hakim. Pertama, dirinya menolak dakwaan itu karena menganggap tidak bersalah. Kedua, dia tidak terlibat dalam kerugian negara Rp8,8 miliar itu, dan ketiga, dirinya mengaku telah meminta tim ahli forensik dari Bandung untuk membuktikan tanda tangan yang ada di proposal dan bonggol cek tersebut.
Namun Muh Damis yang mendengar penjelasan Mustagfir langsung menyuruhnya berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya yang diketuai Irwan Muin karena menganggap itu bagian dari eksepsi atau keberatan.
"Jika memang mau mengajukan eksepsi, maka diskusikan sama kuasa hukum," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat meyakini Mustagfir Sabry mencairkan dana bantuan sosial pada 2008. Kejaksaan Tinggi mempunyai dasar kuat karena memiliki bukti cek yang ditandatangani Mustagfir.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar Rahman Morra mengatakan, penelusuran tim penyidik, untuk mencairkan uang di bank, cek harus ditandatangani oleh yang bersangkutan di hadapan teller dengan memperlihatkan identitas penerima.
Berdasarkan bukti cek yang dimiliki penyidik, Mustagfir mencairkan dana bantuan senilai total Rp530 juta dengan tiga lembar cek. Cek pertama senilai Rp100 juta dicairkan pada 27 Maret 2008, cek kedua dicairkan pada 23 April 2008 senilai Rp200 juta, dan cek ketiga senilai Rp230 juta dicairkan pada 1 September 2008.
Dalam salinan cek senilai Rp100 juta yang diperoleh itu tertera dua tanda tangan Mustagfir di atas cek tersebut. Sebelumnya, Mustagfir mengaku tak pernah menandatangani cek tersebut.
Dalam kasus tindak pidana korupsi ini, tiga orang rekan Mustagfir ikut terseret yakni mantan anggota DPRD Sulsel Adil Patu, mantan anggota DPRD Makassar Mujiburrahman, dan politikus Partai Golkar Abdul Kahar Gani. Sigit Pinardi
Berita Terkait
Bawaslu Sulsel : Tiak ada aduan Pj Gubernur disebut MK bagikan bansos
Selasa, 23 April 2024 19:23 Wib
MK : Tak ada relevansi penyaluran bansos dan peningkatan perolehan suara
Senin, 22 April 2024 12:38 Wib
Menkeu menegaskan pemblokiran anggaran bukan untuk membiayai bansos
Jumat, 5 April 2024 17:57 Wib
Mensos: Bansos berbentuk tunai transfer, tidak ada dalam bentuk barang
Jumat, 5 April 2024 17:56 Wib
Pengamat: Sulit membuktikan kecurangan pemilu melalui bansos di sidang MK
Rabu, 3 April 2024 1:33 Wib
Presiden Jokowi mengupayakan bantuan beras dilanjutkan hingga akhir tahun
Rabu, 27 Maret 2024 19:24 Wib
Presiden Jokowi: Negara lain tak ada bantuan pangan beras seperti Indonesia
Jumat, 16 Februari 2024 10:27 Wib
Presiden Jokowi: Bansos pangan bantu kendalikan harga beras
Kamis, 15 Februari 2024 14:12 Wib