Makassar (ANTARA Sulsel) - Pembacaan Pledoi terdakwa wartawan, JA bersama tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, menyatakan menolak tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU)
Pembacaan Pledoi JA alias Upi untuk menanggapi tuntutan Jaksa Imran Yusuf, yang menyatakan terdakwa wartawan ini terbukti melakukan pencemaran nama baik mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Sisno Adiwinoto pada tanggal 23 Juli lalu
Sebaliknya, Upi menyatakan Irjen Pol Sisno diduga melakukan kriminalisasi terhadap pers.
"Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan kalau Irjen Pol Sisno tidak pernah melakukan kriminalisasi pers. Ini menjadi hal yang aneh. Karena pernyataan itu mengingkari kondisi yang sebenarnya," kata Upi saat membacakan Pledoinya.
Yang sebenarnya, lanjutnya, Sisno bukan hanya melakukan kebohongan publik tetapi secara faktual telah melakukan penghinaan atas pengadilan
Selain itu, Upi yang juga tergabung dalam Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar (KJTKPM) ini menyinggung pembuatan berita menyangkut Irjen Pol Sisno, sehingga JPU mengangap pemberitaan tersebut palsu.
"Kalau berita itu palsu, berarti seharusnya yang dituntut atau kasus ini adalah media terlebih dahulu, sebagai sumber pengaduan kami, sebab dasar pengaduan kami adalah berita," jelasnya
Sedangkan pembacaan Pledoi secara hukum oleh tim kuasa hukum KJTKPM ini, secara bergantian dibacakan oleh Abraham Samad, Abdul Muttalib, Zulkifli, dan Henrayana.
pledoi menyimpulkan empat point yakni pertama, Upi tidak terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik, kedua, membebaskan Upi dari tuntutan, ketiga, merehabilitasi nama baik Upi dan keempat, membebankan biaya perkara kepada pemerintah setempat.
"Kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk adil seadil-adilnya," kata Zulkifli
Atas tanggapan Pledoi itu pula, JPU yang diwakili oleh Imran Yusuf ini, juga meminta waktu selama satu minggu, kepada Majelis Hakim, untuk menanggapi Pledoi tersebut. Sidang dinyatakan diskorsing hingga Selasa (11/8) mendatang.
Pembacaan pledoi setebal 20 halaman ini dibacakan di dalam ruangan sidang utama PN Makassar yang dihadiri oleh para wartawan yang terhimpun dalam KJTKPM, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI), mahasiswa Universitas Fajar (Unifa), seniman musik, dan aktivis yang sejak pagi menunggu pelakasanaan sidang tersebut.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Jakarta, di Makassar yang juga tim kuasa hukum kasus KJTKPM, Hendrayana, bersikap optimistis dengan Pledoi tersebut, karena semua fakta-fakta yang disebutkan telah mementahkan tuntutan JPU.
"Kami juga akan naik banding, jika kami dinyatakan kalah," ungkapnya.
(T.PSO-101/F003)
Berita Terkait
Keluarga taruna tewas dianiaya akan menuntut pertanggungjawaban STIP Marunda
Sabtu, 4 Mei 2024 11:14 Wib
Korlantas Polri uji coba kirim surat tilang melalui aplikasi WhatsApp
Sabtu, 4 Mei 2024 7:30 Wib
Mabes Polri menggerebek vila diduga pabrik narkoba
Jumat, 3 Mei 2024 22:38 Wib
Perumda Pasar dan Kejari Makassar lanjutkan kerja sama perdata dan TUN
Jumat, 3 Mei 2024 21:35 Wib
Polda Metro Jaya ungkap kasus mayat di dalam koper
Jumat, 3 Mei 2024 13:01 Wib
Polisi amankan puluhan mahasiwa peserta aksi pada Hardiknas di Makassar
Kamis, 2 Mei 2024 23:23 Wib
KPK menyita bukti transaksi keuangan kasus korupsi rumah jabatan DPR
Kamis, 2 Mei 2024 20:03 Wib
Ketua MK sempat tegur Ketua KPU yang izin tinggalkan sidang PHPU Pileg 2024
Kamis, 2 Mei 2024 16:12 Wib