Makassar (ANTARA Sulsel) - Pengurus Daerah Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan mengecam perbuatan oknum polisi memukul dua wartawan saat melaksanakan tugas peliputan di Kabupaten Soppeng, Sulsel.
"Tindakan oknum polisi ini jelas tidak bisa ditolelir dan tidak ada pembenaran. Kami mengecam serta mengutuk keras insiden menimpa dua rekan kami yang sedang meliput kampanye," tegas Ketua PJI Sulsel Jumadi Mappanganro, Selasa.
Berdasarkan laporan yang diterima dua jurnalis itu berasal dari media Tribun Timur Azis Alimuddin dan Jumardin Nurdin media Koran Sindo dipukul pundaknya oleh pelaku Aiptu Andi Sedike anggota Polsek Lilirilau.
Keduanya mendapat perlakukan tersebut saat meliput kampanye akbar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng Lutfi Halide-Andi Zulkarnain Soetomo (LHD Azas) di Lapangan Gasis, Jalan Pemuda, Kecamatan Lalabata, Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Rabu.
Tidak hanya itu dua jurnalis ini juga mendapat ancaman akan dibunuh melalui lontaran kata-kata apabila membesar-besarkan kejadian tersebut untuk dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).
"Dengan kejadian ini kami mendesak Kapolda Sulselbar Irjen Pol Pudji Hartanto memerintahkan anggotanya segera memproses hukum dan menindak tegas pelaku tersebut," paparnya.
Menurut dia aparat hukum harus mengetahui dan paham tentang kerja-kerja wartawan mengingat wartawan dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan tidak sembarangan melakukan pemukulan apalagi intimidasi termasuk menghambat pencari berita atau jurnalis.
"Sekali lagi kami mendesak Kapolda Sulsel menginstruksikan kepada jajarannya agar menghargai dan menjamin serta melindungi hak jurnalis ketika menjalankan tugas guna pemenuhan hak masyarakat untuk tahu juga mendapatkan informasi. Ini dipertegas pada pasal 6 Undang-undang Pers," ujarnya kembali menegaskan.
Jumadi menjelaskan selain melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena telah memukul dan mengancam membunuh, pihaknya juga menganggap penganiayaan jurnalis yang sedang meliput tersebut jelas melanggar Undang-Undang Pers.
"Disebutkan pada pasal 4 Undang-undang Pers ditegaskan pertama, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kedua, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran," jelas Koordinator Liputan media Tribun Timur itu .
Sementara ketiga, kata dia menambahkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi untuk diketahui khalayak ramai.
Dan pada pasal 18 Undang-undang Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dan penjara paling lama dua tahun tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"PJI Sulsel bersama berbagai elemen akan mengawal proses untuk kasus ini hingga pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. Kasus ini juga akan kami adukan ke Kapolri, Kompolnas dan Dewan Pers," tandasnya.
Berita Terkait
MIC Kemenkumham Sulsel sosialisasi pendaftaran merek bagi UMKM
Sabtu, 27 April 2024 5:24 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel laporkan kinerja positif ke Menkumham
Sabtu, 27 April 2024 0:27 Wib
Sejumlah Kepala Rutan di Sulsel ziarah ke makam pahlawan
Jumat, 26 April 2024 18:41 Wib
Pengusaha Malaysia akan berinvestasi Rp1 triliun di Sulsel
Jumat, 26 April 2024 17:11 Wib
Pengusaha Malaysia sepakat berinvestasi 80 juta dolar AS di Sulsel
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Bawaslu Maros mulai rekrut pengawas Pilkada 2024 dengan dua kategori
Jumat, 26 April 2024 6:46 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel menemui Kapolda tingkatkan sinergisitas
Jumat, 26 April 2024 0:17 Wib
DPRD Sulsel ungkap banyak calon titipan KPID dan KIP
Kamis, 25 April 2024 20:52 Wib