Makassar (ANTARA Sulsel) - Akibat ulah memposting status di media sosial Facebook yang dianggap merendahkan kinerja institusi TNI, oknum polisi berpangkat Bigadir Polisi Dua (Bripda) Andrianto akhirnya ditahan polisi.
"Sudah ditahan (Andrianto) di Polda dan akan diproses lebih lanjut kerena ulahnya membuat kesalahan fatal," tegas Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan akibat perbuatanya itu oknum polisi ini dikenakan sanksi berupa penahanan dan akan dikenakan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik atau ITE.
Menurut dia, perbuatan tersebut bisa membuat hubungan harmonisasi antara Polri dan TNI akan tergangu yang selama ini berjalan dengan baik, karena tidak faham apa yang dilakukan itu bisa merusak hubungan antarinstitusi penegak hukum.
"Tidak dibenarkan siapapun menghina, merendahkan ataupun mendeskriditkan kinerja aparat, apalagi sesama aparat, kita tindak tegas. Jelas kasus ini kita proses," ulasnya menegaskan.
Panglima Kodam VII Wirabuana Mayjen TNI Agus Surya Bakti dalam berbagai kesempatan mengatakan seorang aparat harus punya etika dan moral tidak dibolehkan memposting sesuatu yang menjelek-jelekkan atau merendahkan.
"Aparat penegak hukum itu harus punya moral, berprilaku baik dan mengutamakan kedisiplinan. Memposting sesuatu di Medsos itu harus hati-hati tidak sembarangan apalagi kata-kata atau gambar menjelekkan kelompok lain, ras, agama atau lainnya," paparnya kepada wartawan.
Kendati demikian pihaknya menyerahkan penuh kepada pimpinan Polda Sulselbar untuk memberikan hukuman atas perbuatannya, meski itu status dibuatnya hanya bersifat secara spontanitas, tapi berdampak buruk.
Sebelumnya oknum Bribda Adrianto diketahui tugas di Polres Kabupaten Tana Toraja, Sulsel itu memposting status dengan menyinggung kemana kinerja TNI saat aksi teroris di jalan HM Tamrin kawasan pusat perbelanjan Sarinah belum lama ini.
Wakil Kepala Polisi Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Brigjen Pol Gatot Eddy Pramono sebelumnya telah menemui pimpinan TNI melalui Pangdam VII Wirabuana untuk meminta maaf atas perbuatan anggotanya. Selain itu guna menjalin hubungan baik dan harmonis antara sesama aparat keamanan.
Berita Terkait
Kapolres Yahukimo: Bripda OB ditemukan tewas akibat dianiaya OTK
Selasa, 16 April 2024 13:35 Wib
Polri menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda IMS
Jumat, 4 Agustus 2023 17:32 Wib
Karopenmas: Bripda IDF tewas tertembak senjata api rakitan ilegal
Jumat, 28 Juli 2023 18:29 Wib
Pengamat mengingatkan Polri transparan usut kasus tewasnya Bripda IDF
Jumat, 28 Juli 2023 10:43 Wib
Kompolnas merekomendasikan Bripda BJL terduga pencabulan dijerat pasal berlapis
Jumat, 7 Juli 2023 1:08 Wib
Bripda Dendy Sulistiawan makin percaya diri bermain di Timnas Indonesia
Minggu, 18 Juni 2023 1:04 Wib
Densus 88 sebut Bripda HS sudah jalani sidang etik dan sedang proses PTDH
Rabu, 8 Februari 2023 13:55 Wib
Jenazah Bripda Randongkir yang jatuh ke Sungai Digul ditemukan di Kampung Arim
Jumat, 3 Februari 2023 13:12 Wib