Makassar (ANTARA Sulsel) - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sulawesi Selatan mengusulkan adanya pengaturan atau pembatasan zonasi bagi moda transportasi khususnya becak motor di wilayah perkotaan.
"Harus memang ada aturan per wilayah atau zonasi bagi moda transportasi itu termasuk Bentor (becak motor) yang banyak bertebaran di wilayah perkotaan," ujar Ketua MTI Sulsel Lambang Basri di Makassar, Senin.
Dia mengatakan, Pemerintah Kota Makassar harusnya yang lebih aktif dalam membuat kebijakan mengenai pembagian wilayah operasi bagi para pengemudin bentor itu.
Lambang menyebutkan, alasan kenapa pemerintah kota yang harus membuat regulasinya karena semua punya hirarki seperti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Dia mencontohkan, pembagian wilayah tanggung jawab pada jalan ada yang meliputi pemerintah pusat dengan bertanggung jawab pada jalan nasional, begitu juga dengan jalan regional yang menjadi tanggungan pemerintah provinsi serta jalan lokal oleh pemerintah kabupaten/kota.
Sedangkan untuk untuk aktivitas becak motor yang banyak lalu lalang bersama moda transportasi umum lainnya di jalan raya dikarenakan tidak jelasnya regulasi yang mengaturnya.
"Untuk bentor ini cukup pemerintah daerah saja yang membuat regulasinya tapi regulasi itu mengenai zonasi aktivitasnya. Bentor tidak bisa masuk ke jalan-jalan utama, jalan nasional. Makanya, perlu ada pembatasan," katanya.
Menurutnya, kehidupan di perkotaan sejatinya tidak membutuhkan Bentor. Sebab, Bentor hanya bisa mengangkut orang kecil dan keamanan pengemudi tidak lengkap.
"Apalagi dari segi wilayah, pastinya sangat menganggu jalur jalan utama. Sehingga diperlukannya penetapan zonasi, seperti bentor hanya bisa beroperasi di wilayah kelurahan saja," jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Sulselbar Irjen Pol Pudji Hartanto Iskandar berharap Forum Group Discussion (FGD) dengan tema "Menata Moda Angkutan Umum Bentor dan Ojek Dalam Rangka Keselamatan Dalam Berlalu Lintas" diharapkan mampu memberikan solusi tepat.
"Upaya penindakan bukanlah hal yang baik untuk memecahkan masalah bentor dan ojek. Jadi dalam FGD ini, kita harap harus ada solusi kedepannya dengan adanya payung hukum yang jelas," ucapnya.
Menurutnya, payung hukum yang nantinya tercipta harus tersosialisasi dengan baik agar tidak muncul masalah baru di tengah-tengah masyarakat terkait adanya penindakan.
Berita Terkait
TMMD ke-122 bantu mengedukasi masyarakat Jeneponto tekan stunting
Jumat, 18 Oktober 2024 0:49 Wib
Kemenkumham Sulbar kerja sama dengan OBH bantu masyarakat
Kamis, 17 Oktober 2024 1:07 Wib
Bupati Gowa meminta YJI rutin edukasi kesehatan jantung ke masyarakat
Kamis, 17 Oktober 2024 1:06 Wib
PLN UID Sulselrabar sediakan energi hijau bagi masyarakat Pangkep
Sabtu, 12 Oktober 2024 6:38 Wib
BBPOM Makassar minta masyarakat waspadai produk kosmetik yang berbahaya
Rabu, 9 Oktober 2024 13:38 Wib
Satgas PASTI ajak masyarakat hindari jebakan aktivitas keuangan ilegal
Selasa, 8 Oktober 2024 11:37 Wib
Sekprov Sulsel mengajak pengusaha ciptakan terobosan bantu masyarakat
Senin, 7 Oktober 2024 19:40 Wib
Jokowi menghormati penilaian masyarakat atas 10 tahun pemerintahannya
Sabtu, 5 Oktober 2024 11:28 Wib