Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencopot jabatan tiga pegawai pada jabatan eselon II dan III karena meminta komisi hingga Rp10 miliar dari proyek-proyek yang masuk ke Kementerian Pertanian (Kementan).
Amran mengatakan ketiga oknum tersebut meminta komisi 25 persen dari pengusaha apabila proyek yang ditawarkan berhasil masuk Kementan.
"Hari ini kami copot yang bersangkutan. Non aktif, bisa saja pemecatan," ujar Amran usai menghadiri Coffee Morning bersama media di Kantor Kementan Jakarta, Kamis.
Amran menyebutkan masalah ini sudah diserahkan ke pihak berwenang. Ia mengatakan ketiga orang tersebut ternyata sudah berulang kali melakukan penyelewengan di lingkungan Kementan.
Amran menegaskan tidak akan pernah berkompromi dengan pegawai yang melakukan korupsi di Kementan.
Ia juga mengaku selalu membawa surat dengan format pemecatan atau pemberhentian dan skorsing dapat langsung diberikan bila terjadi pelanggaran serupa.
"Nggak ada kompromi bagi yang melakukan korupsi di Kementerian Pertanian selama kami masih ditakdirkan di sini. Itu nggak ada kompromi bagi dia seperti dulu saat kami menjabat 5 tahun lalu," katanya.
Amran menekankan kasus yang terjadi saat ini tidak berkaitan dengan korupsi mantan Menteri Pertanian sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo.
"Dia tidak berhubungan dengan kasus-kasus kemarin, dia berdiri sendiri dan dia rupanya sudah lama melakukan. Menurut pengakuan dia," ucap Amran.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mentan Amran copot jabatan pegawai Kementan karena korupsi
Berita Terkait
UEFA Nations League - Spanyol taklukan Swiss 3-2
Selasa, 19 November 2024 5:41 Wib
Mentan segera pangkas regulasi penyaluran pupuk bersubsidi
Senin, 18 November 2024 11:39 Wib
Amran Sulaiman gandeng TNI bentuk Brigade Swasembada Pangan
Senin, 18 November 2024 11:06 Wib
Menkum melantik 15 pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Hukum
Jumat, 15 November 2024 12:20 Wib
Alfian Mallarangeng mendampingi Andi Sudirman saat kampanye di Gowa
Kamis, 14 November 2024 22:21 Wib
Menteri Hukum akan segera menindaklanjuti Putusan MK untuk urus UMP
Senin, 4 November 2024 15:29 Wib
Menteri Hukum akan lapor ke Presiden soal desakan RUU Perampasan Aset masuk prolegnas
Senin, 4 November 2024 15:20 Wib
Menteri Hukum : Layanan publik berjalan biasa meski ada masa transisi nomenklatur baru
Senin, 4 November 2024 12:40 Wib