Makassar (ANTARA Sulsel) - Hasil rapat panitia musyawarah (Panmus) DPRD Sulsel di Makassar, Kamis, menetapkan jadwal pelantikan anggota DPRD setempat periode 2009-2014 dilaksanakan 23 September mendatang
Hasil rapat yang dipimpin wakil Ketua DPRD Sulsel, Zainal Abidin, tentang jadwal pengambilan sumpah dan janji anggota dewan baru sarta pemberhentian anggota dewan lama tersebut juga disetujui oleh semua Fraksi di DPRD Sulsel kecuali Fraksi PAN yang tidak hadir.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Jayadi Nas mengatakan pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Sulsel sedapat mungkin dilaksanakan 23 September, sesuai dengan berakhirnya masa jabatan anggota dewan yang lama.
" Dalam UU dikatakan bahwa masa bakti anggota DPRD adalah lima tahun terhitung sejak ditetapkan," ujarnya.
Jayadi juga menjamin Surat Keputusan (SK) dari Mendagri tentang nama-nama calon legislatif terpilih DPRD Sulsel 2009-2014 akan diterima KPU sebelum pelantikan dilaksanakan.
Anggota Fraksi Golkar Isjaya Kaladen sempat mempertanyakan legalitas pelantikan SK pelantikan yang dilaksanakan pada masa libur hari raya Idul Fitri atau dua hari setelah lebaran.
" Bagaimana legalitas SK pelantikan yang dilaksanakan pada hari libur. Pemberhentian anggota dewan lama mesti dilaksanakan 23 September, tetapi pelantikan anggota dewan yang baru tidak masalah jika diundur," katanya.
Namun Asisten I Pemprov Sulsel, Azikin Solthan memastikan jika tidak ada masalah dengan kalender hari libur nasional jika pelantikan anggota DPRD Sulsel dilaksanakan 23 September.
" Tanggal 23 bukan hari libur tetapi hari yang diliburkan. Dalam UU Susduk nomor 27 mengatakan pelantikan anggota dewan harus dilakukan tepat waktu atau lima tahun setelah pelantikan sebelumnya," jelasnya.
(T.PSO-099/S016)

