
19 Mantan anggota DPRD Parepare divonis bebas

"Posisi terdakwa berbeda dengan terpidana sebelumnya sehingga dalil tuntutan pidana umum harus dikesampingkan," ujarnya.
Makassar (ANTARA Sulsel) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis bebas 19 mantan anggota DPRD Parepare dalam sidang putusan korupsi tunjangan perumahan DPRD Parepare.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan putusan, Rabu, menyatakan 19 anggota DPRD Parepare periode 2004-2009 itu tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Parepare.
Persidangan terhadap 19 terdakwa itu dilakukan secara terpisah. Sjamsu Alam yang merupakan mantan anggota DPRD dan juga mantan Wali Kota Parepare disidang terlebih dulu.
Selanjutnya, barulah 18 mantan anggota DPRD Parepare lainnya yang disidang. Mereka adalah Minhajuddin Achmad, Andi Abdul Rahman Shaleh, Abdul Hakim Lasina, Muhammad Haidir, Muhammad Amin Dollah, Mahmuddin Makmur.
Berikutnya, Sudirman Tansi, Zaenab Syamsuddin, Arifin Wahid, Muhammad Iqbal, Tajuddin Salim, Andi Lilling, Isvan Purwanegara Amin, Tahang Adam, Chaeriyah Djamaluddin, Muhammad Siradz Andi Sapada, Kaharuddin Kadir, dan Baktiar Tijjang.
Selain membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, Majelis Hakim juga meminta agar nama baik dan hak-hak terdakwa dipulihkan.
Majelis hakim membebaskan 19 terdakwa itu dengan pertimbangan bahwa aturan yang memberatkan para terdakwa sudah dianulir sehingga tidak ada alasan untuk menjebloskan mereka ke dalam penjara.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan anggota DPRD.
Menurut Damis, para terdakwa juga tidak pernah meminta bantuan tersebut. Namun pembayaran itu dilakukan berdasarkan surat keputusan wali kota mengenai pembayaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Parepare.
Lebih jauh Damis mengatakan, meski sebelumnya Sekretaris Dewan Ramadhan dan Kepala Bagian Keuangan Anwar Thalib divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pihaknya tidak serta mengikuti putusan itu.
"Posisi terdakwa berbeda dengan terpidana sebelumnya sehingga dalil tuntutan pidana umum harus dikesampingkan," ujarnya.
Vonis bebas itu disambut gembira oleh Sjamsu Alam dan 18 mantan anggota DPRD Parepare beserta kerabatnya.
Ditemui usai persidangan, Sjamsu Alam mengaku lega dan bahagia atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim.
Sjamsu mengatakan, selama proses hukum yang membelitnya itu, tenaga dan waktunya terkuras. Belum lagi, cap negatif orang-orang di sekitar dan dampak yang mesti ditanggung oleh keluarganya.
"Selama persidangan, saya pulang pergi Makassar-Parepare. Lalu, keluarga saya mulai anak dan cucu selalu khawatir saya dihukum," tuturnya.
Hal serupa disampaikan Ketua DPRD Parepare nonaktif Kaharuddin Kadir. Ia mengaku harus melepaskan jabatannya gara-gara tersandung kasus yang belakangan tidak terbukti bahwa dirinya bersalah.
"Ini putusan yang sangat fair. Faktanya ya memang seperti dalam persidangan," tuturnya.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
