Logo Header Antaranews Makassar

YLKI : BPJS Kesehatan harus terbuka dengan peserta

Rabu, 30 Maret 2016 19:39 WIB
Image Print
"Para peserta prinsipnya tidak keberatan dengan adanya kebijakan menaikkan iuran asalkan...

Kupang (ANTARA Sulsel) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Nusa Tenggara Timur meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang agar transparan kepada peserta terkait dengan kenaikan iuran dan pengelolaannya yang bertanggung jawab.

"Para peserta prinsipnya tidak keberatan dengan adanya kebijakan menaikkan iuran asalkan diinformasikan dengan baik, lalu adanya transparansi serta timbal balik dari BPJS Kesehatan melalui pelayanan yang maksimal," kata Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Nusa Tenggara Timur Resna Devi Agustin Malessy di Kupang, Rabu.

Menurut dia, manajemen BPJS Kesehatan harus bisa menjelaskan kepada peserta tentang biaya operasionalnya sehingga dipertimbangkan sisi mana yang perlu dievaluasi untuk selanjutnya dinaikkan iurannya.

Peserta, menurut dia, tidak akan keberatan dengan kenaikan iuran itu apabila secara transparan manajemen BPJS juga menjelaskan secara terbuka melalui sosialisasi merata dan masif.

Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan harus bisa menjelaskan besaran penggunaan obat, jasa rumah sakit, jasa dokter, atau biaya administrasi dengan baik sehingga dipahami peserta yang merupakan mitra.

"Dengan penjelasan itu, bisa dilihat dan diketahui, lalu dievaluasi dan dilanjutkan dengan efisiensi terhadap biaya yang secara persentase paling besar untuk selanjutnya dinaikkan iurannya untuk menutup kekurangan apakah selisih antara pemasukan dan pengeluaran," katanya.

Hingga Februari 2016, kata dia, peserta BPJS secara nasional mencapai 162,78 juta jiwa. Peserta mandiri masih minim dengan 9,052 juta jiwa, sedangkan peserta non-mandiri (penerima subsidi, pegawai, dan bukan pegawai) mencapai 124,37 juta jiwa.

Data BPJS Kesehatan mencatat defisit pada laporan tahun lalu. Total iuran yang dikantonginya mencapai Rp41,06 triliun, sedangkan total manfaat dan klaim yang dibayar sebesar Rp42,6 triliun.

Sementara itu, rasio klaimnya tembus hingga 103,88 persen. Defisit itu kemudian disiasati BPJS Kesehatan dengan menggunakna dana cadangan teknis sebesar Rp6 triliun.

Pada akhir tahun 2014, sisa dana cadangan sebesar Rp2,2 triliun. Dana cadangan ini kemudian dialokasikan lagi oleh Pemerintah dalam APBN-P 2015 sebesar Rp5 triliun.

"Data-data ini perlu disampaikan kepada publik, termasuk peserta BPJS Kesehatan, agar diketahui dan dipahami sehingga ketika dinaikkan tidak ada istilah keterkejutan sosial apalagi terkaget-kaget," katanya.

Sebelumnya, pemerintahan Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 April 2016. Kenaikan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini merevisi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 yang mengatur hal yang sama. Salah satu poin dalam aturan baru ini adalah kenaikan iuran BPJS.

Dalam Pasal 16A Ayat (1) itu, disebutkan bahwa kenaikan besaran iuran untuk mereka yang disubsidi (penerima bantuan iuran/PBI) dari Rp19.225 menjadi Rp23 ribu per orang setiap bulan. Kenaikan ini sejatinya berlakunya sejak 1 Januari 2016.

Untuk pekerja penerima upah (PPU) iuran BPJS sebesar 5 persen. Iuran ini ditanggung bersama dengan pemberi kerja 3 persen, dan potong gaji 2 persen.

Iuran buat peserta mandiri alias pekerja bukan penerima upah (PBPU) juga naik. Dalam Pasal 16F Ayat (1), disebutkan bahwa untuk ruang perawatan Kelas III iuran jadi Rp30 ribu dari sebelumnya Rp25,5 ribu. Untuk Kelas II, iuran dari Rp42,5 menjadi Rp51 ribu, sedangkan buat perawatan Kelas I jadi Rp80 ribu dari Rp59,5 ribu.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026