Makassar (ANTARA Sulsel) - Direktorat Jenderal Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan menggagalkan peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal asal Surabaya, Jawa Timur yang akan diedarkan di Makassar saat bulan Ramdhan 2016.
"Petugas saat itu sedang operasi melihat mobil truk bermuatan mencurigakan saat melintas di jalan pada Kamis kemarin. Kemudian diperiksa ditemukan ribuan Miras siap edar," ujar Pelaksana harian Kantor Bea dan Cukai Makassar, Iwan Yudi Herlinawan, Jumat.
Berdasarkan temuan itu Miras yang berhasi disita sebanyak 1.134 botol dengan berbagai merek sepeti Arak Masak Lao dan MC Donald yang dinilai tidak memiliki izin edar.
Selain itu pada Miras tersebut mengandung kadar alkohol 20 persen yang tidak bisa diedarkan pada masyarakat umum. Sementara supil truk berinisial SL masih dalam pemeriksaan petugas.
"Miras ini ditemukan dikemas dalam ratusan kardus dan minuman itu mengandung etil alkohol serta tidak dilekati pita cukai. Potensi kerugian negara bisa mencapai Rp32,2 juta lebih," paparnya kepada wartawan di kantornya.
Kendati masih dilakukan pemeriksaan terhadap supir truk, siapa pemilik barang tersebut, kata dia, pemilik Miras golongan B itu sudah terdeteksi dan segera dipanggil untuk diminta keterangan.
"Sementara ini masih dalam penyelidikan dan supirnya masih diperiksa secara intensif, jelasnya akan disegera dirilis dalam waktu dekat," ucapnya.
Berdasarkan keterangan sementara supir truk ini mengaku sedang bersiap menunggu perintah dari surabaya distribusi ke tempat tertentu.
Sementara Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Makassar, Sari Permana Sihombing menambahkan untuk pemusnahan barang sitaan tersebut masih membutuhkan waktu lama.
"Kan masih akan diselidiki dulu dimana muara barang ini bahkan sampai Surabaya kita kejar. Mengenai dimana akan didistribusi masih dilakukan pemeriksaan karena mereka tahu barang ini ilegal," ungkap dia.
Berita Terkait
KPK: Gratifikasi-TPPU mantan Kepala Bea Cukai Eko Darmanto mencapai Rp37,7 miliar
Senin, 6 Mei 2024 19:09 Wib
Bea Cukai Subagsel: Potensi kerugian negara dari barang ilegal Rp2,73 miliar
Senin, 29 April 2024 23:57 Wib
Penerimaan Bea Cukai Sulbagsel triwulan I capai Rp116,7 miliar
Senin, 29 April 2024 22:11 Wib
DJBC : Penerimaan cukai Sulsel pada Januari-Maret 2024 capai Rp111,12 miliar
Senin, 29 April 2024 20:44 Wib
Petugas Bea cukai Sulbagsel sita rokok bernilai miliaran rupiah
Senin, 29 April 2024 14:39 Wib
Menkeu memastikan keluhan terkait pelayanan Bea Cukai ditindaklanjuti
Minggu, 28 April 2024 17:49 Wib
Andhi Pramono mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara
Senin, 1 April 2024 15:09 Wib
Bea Cukai Makassar menggagalkan penyelundupan ganja dari Sumut
Jumat, 29 Maret 2024 22:22 Wib