
19 perda Kabupaten Sinjai dibatalkan

“Informasi itu berdasarkan laman kemendagri, dan kami belum menerima pemberitahuan secara resmi mengenai pencabutan perda itu,†katanya.
Sinjai (ANTARA Sulsel) - Sebanyak 19 peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan dibatalkan Kementerian Dalam Negeri sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo.
Bupati Sinjai H. Sabirin Yahya di Sinjai, Rabu, mengatakan sudah mendapatkan informasi tentang perda pajak daerah yang dibatalkan Kemendagri tetapi belum mendapatkan surat resmi pencabutan perda tersebut.
Informasi itu berdasarkan laman kemendagri, dan kami belum menerima pemberitahuan secara resmi mengenai pencabutan perda itu, katanya.
Namun jika surat pemberitahuan pencabutan resmi tersebut telah diterima, maka pihaknya siap mematuhi aturan tersebut.
Bupati menjelaskan bahwa 19 perda yang bakal dicabut tersebut dianggap tidak bermasalah sebab baik materi maupun muatan dalam perda tersebut telah diatur dalam undang-undang dan sebelumnya telah dikaji oleh Gubernur dan Kementerian Hukum RI.
Pembatalan 19 Perda tersebut otomatis mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) Sinjai.
"80 persen dari total PAD Sinjai berasal dari Perda yang akan dicabut sehingga ini menjadi ancaman bagi PAD Sinjai kedepan," Ujarnya.
Bupati berharap pembatalan perda masih ada celah untuk memperbaiki sesuai dengan regulasi yang ada saat ini. Apalagi munculnya Perda yang dibatalkan oleh Kemendagri sebelumnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui tahapan proses yang panjang dan melalui beberapa kajian.
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
