Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Makassar habiskan Rp5,97 miliar bahas ranperda

Sabtu, 10 Desember 2016 21:57 WIB
Image Print
"Malah pada 2016 ini kembali dianggarkan Rp7,79 miliar pada kegiatan yang sama...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Biaya pembahasan untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan non Perda di DPRD Kota Makassa selama dua tahun terakhir 2014-2015 telah menghabiskan anggaran Rp5,97 miliar.

"Malah pada 2016 ini kembali dianggarkan Rp7,79 miliar pada kegiatan yang sama. Sementara hasil analisa, ternyata anggaran yang cukup besar tersebut tidak berkorelasi dengan produk legislasi yang dihasilkan," kata Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Makassar Muhdasin di Makassar, Sabtu.

Berdasarkan hasil analisa Kopel Makassar, ternyata kata dia, di tahun 2016 ini produktifitas kinerja legislasi anggota DPRD Kota Makassar dipertanyakan, sebab dari 25 Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang diusulkan dengan jumlah anggaran yang tersedia yaitu sebesar Rp7,79 miliar.

"Hanya ada sembilan Prolegda yang disahkan menjadi Perda dari puluhan yang masuk pembahasan. Atas realitas tersebut, harapan publik kepada anggota DPRD akan semakin menurun," katanya.

Sementara dari data APBD Kota Makassar 2014-2016 yang diolah, selain budgeting atau penganggaran dan pengawasan, legislasi merupakan salah satu fungsi dari DPRD untuk dijadikan indikator keberhasilan dalam menjalankan fungsinya.

Setiap tahun, lanjutnya anggota dewan yang dilantik tentunya merumuskan Prolegda untuk menunjang keberhasilan kerja-kerja dewan dalam hal menjalankan fungsinya sebagai legislasi yang ditangani langsung Badan Legislasi atau Baleg.

Jadi, salah satu indikator untuk mengukur kinerja anggota DPRD adalah berapa jumlah produk legislasi yang dihasilkan dalam satu tahun. Berdasarkan pada itu, Kopel Makassar merekomendasikan lima poin untuk pengamatan kinerja dewan.

Poin pertama mendesak anggota DPRD Kota Makassar untuk melakukan penghematan belanja anggaran kunjungan kerja, peningkatan kapasitas, dan pembahasan ranperda dan non perda. Kedua, Anggota DPRD Makassar segera melunasi utang-utang Ranperda yang belum disahkan.

Ketiga, anggota DPRD Kota Makassar dalam menentukan prolegda, tidak terlalu ambisius dan lebih objektif dalam memperhitungkan waktu pembahasan. Keempat, anggota DPRD Kota Makassar agar kiranya seluruh bentuk pembahasan Baik perda maupun non Perda harus terbuka ke publik

Dan kelima, anggota DPRD Kota Makassar agar mempublikasi hasil Kunjungan Kerja (Kunker)sebagai bentuk akuntabilitas kinerja kepada konstituen baik secara moril maupun secara yuridis.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026