Makassar (Antara Sulsel) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neng Marlinawati akhirnya menuntut Yusniar, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook kepada anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya, dengan lima bulan penjara.
"Yusniar dituntut lima bulan penjara potong masa tahanan," tutur JPU Neng Marlinawati saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Yusniar dijerat Pasal 45 ayat (1) Junto pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, sehubungan status facebook yang diunggahnya pada 14 Maret 2016.
Namun JPU hanya menuntut bersangkutan lima bulan penjara. Menurut Neng, terdakwa melalui media sosial diduga telah melakukan pencemaran nama baik seseorang sehingga dianggap melakukan pelanggaran dalam Undang-undang ITE.
Sementara penasehat hukum Yusniar, Abdul Aziz Dumpa menyatakan usai persidangan, pihaknya akan tetap melakukan upaya pembelaan dengan mengajukan Pledoi atau pembelaan atas tuntutan tersebut dari segala tuduhan kepadanya.
Selain itu, pihaknya menyakini Yusniar tidak bersalah demi hukum karena tidak melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial, disebabkan tidak ada nama yang bersangkutan ditulis dalam status facebooknya.
"Dua pekan depan kita ajukan pledoi, sebab kami yakin Yusniar tidak bermaksud mencermarkan nama baik seseorang, tetapi hanya menyampaikan curahan hati melalui facebook. Bahkan nama yang dicemarkan tidak disebutkan pada statusnya," ungkap Aziz.
Selain itu, pihaknya memohon kepada hakim bahwa kliennya tidak bersalah, mengingat revisi UU ITE disebutkan bahwa pencemaran nama baik mesti tertulis nama maupun jabatan dimiliki sesorang, bukan jabatan saja seperti pada kasus Yusniar.
"Kami berharap Yusniar bebas demi hukum, karena menurut Undang-undang ITE yang sudah direvisi dikatakan mencemarkan nama baik sesorang harus jelas ada nama atau inisial serta menyebut jabatannya, sementara kasus menimpa Yusniar berbeda, hanya jabatan anggota DPRD Jeneponto," beber dia.
Dalam tulisan Yusiar yang diunggah sebelumnya berbunyi "Alhamdulillah. Akhirnya selesai juga masalahnya. Anggota DPR `tolo` (bodoh), pengacara `tolo`. Mau nabantu orang yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui `Poeng` (lagi)."
Yusniar saat ditanya wartawan terkait harapannya dari kasus tersebut, dia berharap dibebaskan dari tuduhan, meski telah membuat sesuatu yang dianggap menyampaikan curahan hati, tetapi hukum berkata lain.
Kendati dirinya masih menjalani tahanan kota, namun tetap merasa tidak enak, karena sering mendapat komentar dari masyarakat ketika saat berjualan kue-kue di pasar maupun tempat lainnya.
"Saya berharap bebas pak, dan status saya dipulihkan. Karena saya merasa terganggu sekali, orang-orang sering menanyakan status saya, ada mendukung ada pula terkesan mencibir, tapi saya tetap jalan dengan mengembalikan semuanya kepada Allah SWT agar tetap kuat menjalani ini semua," harapnya.
Berita Terkait
DPRD Sulsel ungkap banyak calon titipan KPID dan KIP
Kamis, 25 April 2024 20:52 Wib
Bawaslu Sulsel : Tiak ada aduan Pj Gubernur disebut MK bagikan bansos
Selasa, 23 April 2024 19:23 Wib
Kemenhub : Nama tiket dan NIK berbeda tak diberangkatkan mudik gratis Lebaran 2024
Selasa, 2 April 2024 6:23 Wib
Sahroni: Proses hukum tetap berjalan meski saya telah maafkan selebgram Adam Deni
Selasa, 5 Maret 2024 17:42 Wib
Nama Penjabat Gubernur Sulsel dicatut terkait bantuan hibah masjid
Senin, 4 Maret 2024 20:07 Wib
Fans Chelsea sebut nama Mourinho saat menyerukan pecat Pochettino
Minggu, 3 Maret 2024 9:48 Wib
Presiden Jokowi: Kasus perundungan jangan ditutupi demi nama baik sekolah
Sabtu, 2 Maret 2024 11:55 Wib
KPU RI mengumumkan 12 nama panelis debat kelima Pilpres 2024
Rabu, 31 Januari 2024 19:43 Wib