Mamuju (Antara Sulsel) - Jajaran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat berhasil membongkar kasus dugaan penyimpangan prosedur pemberian tunjangan guru daerah terpencil dan tunjangan fungsional pada di Madarasah Aliyah Nurul Jadid Mamuju Utara.
"Kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan diterima Ombudsman Sulbar, guru atas nama Hendra Tirtawirya yang terdaftar sebagai guru penerima tunjangan sejak tahun 2011, tidak lagi melaksanakan tugas, sehingga proses pembayaran tunjangan tahun 2015 dan 2016 diduga Fiktif," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar di Mamuju, Sabtu.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Ombudsman RI Sulbar, Nomor : 0014/SRT/0016.2017/MMJ-09/III/2017, Kepala Madarasah Aliyah Nurul Jadid, Drs. Zulhaidir, Mengakui adanya penyimpangan prosedur pemberian tunjangan yang tidak tepat kepada Hendra Tirtawirya, pada tahun 2015 dan 2016 tersebut.
Oleh karena itu pihaknya bersedia melakukan pengembalian kerugian negara terkait tunjungan fiktif tersebut, serta memperbaiki proses administrasi di Madarasah Aliyah Nurul Jadid Mamuju Utara.
"Dana pengembalian senilai Rp. 4.500.000 tersebut, telah dikembalikan ke Kas Negara melalui Bank BNI Cabang Mamuju, pada tanggal 29 maret 2017," katanya.
Menurut Lukman, melihat nilai yang dikembalikan memang terbilang kecil, namun jika tidak dicegah bisa menimbulkan kerugian cukup besar.
"Modus operandinya cepat terendus, sehingga praktek ini tidak berlangsung lama, bahkan kami menduga kasus serupa juga terjadi disekolah lain, sehingga kami akan tetap melakukan investigasi secara tertutup jangan sampai hal serupa terjadi," katanya.
Lukman berharap, kasus serupa tidak terulang kembali, baik sekolah dibawah naungan Kementrian Agama atau Dinas Pendidikan, menghindari tindakan yang bisa berkonsekuensi hukum yang dapat merugikan negara.
"Setelah kasus pengembalian ini, tim kami akan tetap melakukan investigasi secara mendalam dibeberapa sekolah lainnya, untuk memastikan kasus serupa tidak terjadi ditempat lain, kami menghimbau agar pihak sekolah tidak melakukan pungutan atau kegiatan fiktif yang bisa berdampak hukum dikemudian hari," katanya.
Berita Terkait
Dekranasda Sulbar kembangkan usaha kerajinan tangan
Minggu, 5 Mei 2024 23:37 Wib
BPKPD Sulbar optimis capai target PAD Rp513,3 miliar pada 2024
Minggu, 5 Mei 2024 11:29 Wib
Kemenag Sulbar kampanye wajib halal UMKM di Mamuju
Minggu, 5 Mei 2024 1:24 Wib
BPBD: Material longsor menutupi ruas jalan pada 70 titik di Mamasa
Jumat, 3 Mei 2024 22:34 Wib
PJ Gubernur Sulbar: Kemendagri apresiasi upaya pengendalian inflasi
Jumat, 3 Mei 2024 21:22 Wib
DTPHP Sulbar lakukan Gerakan Percepatan Tanam Padi di Mamuju Tengah
Jumat, 3 Mei 2024 0:33 Wib
BPS: Sulbar provinsi dengan pengendalian inflasi terbaik
Kamis, 2 Mei 2024 20:10 Wib
Basarnas dan RSUD Sulbar menandatangani kesepakatan penyelenggaraan SAR
Kamis, 2 Mei 2024 19:53 Wib