Makassar (Antara Sulsel) - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Makassar melakukan sosialisasi kepada para pengusaha karaoke dan bola sodok mengenai standarisasi usaha.
"Kegiatan ini tujuanya memberikan pemahaman kepada pengusaha karaoke dan biliar terkait standar usaha sesuai Perwali Kota Makassar," ujar Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Kota Makassar, Andi Karunrung di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan, menjamurnya usaha karoke dan bola sodok di Kota Makassar membuat Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota kepada pengusaha soal standarisasi usaha.
Andi Karunrung menuturkan, sebagai kota destinasi wisata unggulan, pihaknya telah berbenah diri untuk mendukung ekspansi ddengan cara mensertifikasi daftar wisata dengan standar kelas dunia.
Dijelaskannya, dalam Perwali ini nantinya, pelayanan usaha karoke dan bola sodok di Makassar akan mengatur tentang tarif hingga hal yang bersifat teknis yang akan bisa diseragamkan oleh pengelola.
Namun yang terpenting dari Perwali ini, kata dia, adalah sertifikasi yang wajib dimiliki oleh setiap pelayan sehingga menandakan bahwa karyawan itu adalah pelayan profesional.
"Kita ingin semua usaha pariwisata di Makassar ini dikelola secara profesional dan sampai pada karyawannya juga itu bersertifikasi agar menjadi standar bagi para pengusaha," katanya.
Diungkapkannya, pada 2016, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara sebanyak 85.000 orang dan sebanyak 4,5 juta lebig itu adalag wisatawan domestik atau nusantara dengan jumlah tenaga kerja yang bersertifikasi kompetensi hanya 2.868 orang.
Lebih lanjut, Andi Karunrung menjelaskan, penerapan standar usaha karoke telah di atur dalan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor 16 tahun 2014 tentang standar usaha karoke dan peraturan menteri pariwisata republik indonesia Nomor 26 tahun 2015 tentang standar usaha biliar.
Menurutnya, salah satu poin yang ditekankan Dinas Pariwisata adalah para penyelengara usaha karoke dan biliar di harpakan memiliki sertifikasi usaha mengacu pada pedoman menyangkut usaha karoke dan biliar yang meliput aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.
Berita Terkait
Sebanyak 616 orang mengikuti tes CAT penjaringan PPK Makassar
Senin, 6 Mei 2024 19:03 Wib
SAR Gabungan mengevakuasi delapan warga terisolasi pascabencana di Luwu
Senin, 6 Mei 2024 17:28 Wib
Polrestabes Makassar pulangkan puluhan mahasiswa yang diamankan usai unjuk rasa ricuh
Senin, 6 Mei 2024 16:14 Wib
Danlantamal VI Makassar proses hukum oknum aparat TNI AL terkait penembakan warga
Senin, 6 Mei 2024 13:15 Wib
Tim Satgas Lantamal VI Makassar sisir lokasi korban banjir di Luwu
Minggu, 5 Mei 2024 23:38 Wib
Ketum PKB mengumpulkan 230 bakal calon kepala daerah di Makassar
Minggu, 5 Mei 2024 23:37 Wib
Korban jiwa akibat bencana Luwu bertambah menjadi 11 orang
Minggu, 5 Mei 2024 18:13 Wib
Pemkot Makassar dan IKA Unhas salurkan bantuan untuk korban bencana di Luwu
Minggu, 5 Mei 2024 15:04 Wib