Mamuju (Antara Sulbar)- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kembali meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama tiga kali berturut turut dalam pengelolaan anggaran.
Penghargaan opini WTP yang berdasarkan laporan hasil pemeriksaaan (LHP) dan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2016 itu diterima oleh Gubernur Sulbar Ali Baal yang diserahkan oleh Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah BPK RI Barlean Suwondo di Mamuju, Jumat.
Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah BPK RI Barlean Suwondo mengatakan predikat opini WTP yang diraih Pemprov Sulbar merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria.
Keempat kriteria itu di antaranya kesesuain penyajian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan informasi laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Meskipun Sulbar meraih opni WTP yang ketiga kalinya, kata dia, namun masih ada beberapa permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian yakni laporan keuangan yang disusun oleh organisasi perangkat daerah (OPD) belum memadai.
Selain itu, pengelolaan persandian pada Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Barat dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah tidak tertib dan proses serah terima sarana dan prasarana hasil pengalihan urusan pemerintahan belum dilaksanakan.
Ia mengatakan pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK, dan jawaban atau penjelasan terkait tindak lanjut tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima
Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar mengatakan penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah berbasis akrual ke BPK RI dan telah ditinjau oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat
Gubernur mengatakan, hasil pemberian opini dari pemeriksa BPK RI karena kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Tentunya kita belum puas dengan predikat tersebut, dan untuk mempertahankan jauh lebih sulit, sehingga di tahun mendatang diperlukan kerja keras, kebersamaan dan dukungan dari semua pihak, terutama dari DPRD Sulbar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
Pemprov Sulbar ajak pemerintah daerah melakukan terobosan tingkatkan PAD
Jumat, 26 April 2024 18:40 Wib
Pemprov Sulbar lelang 44 kendaraan dinas untuk hasilkan PAD
Jumat, 26 April 2024 14:53 Wib
Pemprov Sulbar permudah petani sawit dapat benih unggul
Jumat, 26 April 2024 14:44 Wib
Dishut Sulbar bina petani kembangkan usaha lebah madu
Jumat, 26 April 2024 14:25 Wib
Sarpras Kepresidenan apresiasi PLN pasok listrik tanpa kedip di Sulbar
Jumat, 26 April 2024 14:14 Wib
Kapolda Sulbar dan DPRD Lampung sepakati penegakan hukum sengketa tanah
Kamis, 25 April 2024 20:03 Wib
Pemprov Sulbar kembali gelar gerakan pangan murah
Kamis, 25 April 2024 19:07 Wib
Ditlantas dan Tim RTMC tingkatkan keselamatan berlalu lintas di Sulawesi Barat
Kamis, 25 April 2024 16:10 Wib