Makassar (Antara Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar tetap menyiapkan bantuan hukum bagi pejabatnya khususnya bagi Asisten I Bidang Pemerintahan Muh Sabri yang terseret kasus dugaan korupsi sewa lahan negara.
"Kita tetap menyiapkan dan fasilitasi untuk bantuan hukumnya, tapi untuk saat ini pak asisten masih belum mau difasilitasi," ujar Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar Umar di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan, Muh Sabri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu itu telah berkoordinasi dengan Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto mengenai penetapan tersebut.
Muh Sabri juga tidak ingin menggunakan fasilitasi pemerintah kota dalam hal ini penyiapan bantuan hukum dan lebih memilih untuk menggunakan kuasa hukum secara pribadi.
"Pak Sabri sampai saat ini masih dengan pengacaranya yang dikontraknya secara pribadi. Tapi kita akan selalu siap, kapan pun beliau membutuhkan bantuan kami," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Asisten I Bidang Pemerintahan, Pemkot Makassar, Muh Sabri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo.
Sabri bersama dua orang warga yakni Jayanti Ramli yang berperan sebagai pemilik lahan dan Rusdin selaku penerima pembayaran sewa lahan ditetapkan menjadi tersangka karena peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus dugaan penyewaan lahan negara seluas 19,999 meter persegi itu mulai diusut oleh penyidik pidana khusus sejak 2016, sedang prosesnya berlangsung pada 2015.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin mengaku jika penetapan tersangka dalam kasus tersebut, berdasarkan adanya surat perintah penyidikan (umum) dengan nomor print-868/r.4/fd.1/12/2016 tgl 06 Desember 2016 dan surat penetapan tersangka tanggal 26 April 2017.
"Penetapan tersangka dilakukan sebagai upaya tindak lanjut, perkembangan penyidikan yang dilakukan sejak 6 Desember 2016 lalu. Ada tiga orang, yang resmi kita jadikan tersangka dalam kasus ini," tegasnya.
Proyek sewa lahan negara seluas 19,999 m2 pada 2015 berlokasi di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar digunakan sebagai pendukung pelaksanaan pekerjaan proyek strategi nasional yakni Makassar New Port (MNP).
Dugaan tindak pidana korupsi itu, menurut Salahuddin bermula pada saat penutupan akses jalan di atas tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Terungkapnya penyewaan lahan negara ini bermula atas laporan dari PT PP yang diterima oleh kejaksaan beberapa waktu lalu.
Pada saat itu lahan yang dikuasai Rusdin CS disewakan kepada PT PP senilai Rp500 juta per tahun untuk pembuatan jalur menuju ke proyek Makassar MNP.
Berita Terkait
Pemprov Sulsel kirim bantuan menggunakan helikopter ke Latimojong
Sabtu, 4 Mei 2024 18:43 Wib
PMI Sulsel kerahkan relawan kirim bantuan untuk korban bencana
Sabtu, 4 Mei 2024 18:43 Wib
Pemkot Makassar salurkan bantuan kemanusiaan untuk korban banjir dan tanah longsor
Sabtu, 4 Mei 2024 18:18 Wib
Mantan Gubernur Sulsel salurkan 60 ton beras untuk korban banjir Luwu
Sabtu, 4 Mei 2024 18:08 Wib
Pemkab Luwu Timur kirim bantuan pertama 5 ton beras dan personel ke Luwu
Sabtu, 4 Mei 2024 15:56 Wib
Pj Gubernur Sulsel memastikan distribusi bantuan ke daerah terisolasi
Sabtu, 4 Mei 2024 11:21 Wib
Pj Gubernur Sulsel kunjungi titik banjir dan longsor terparah di Luwu
Sabtu, 4 Mei 2024 11:00 Wib
Pj Ketua PKK Sulsel serahkan sejumlah bantuan pada HUT ke-161 Jeneponto
Rabu, 1 Mei 2024 20:03 Wib