Kupang (Antara Sulsel) - Penerapan sistem zonasi sekolah dalam penerimaan calon siswa baru di kabupaten/kota Nusa Tenggara Timur seperti dalam petunjuk teknis (Juknis) banyak dikeluhkan masyarakat dan terkesan tidak maksimal karena tidak mengakomodasi seluruh siswa.
"Banyak pengaduan masyarakat yang masuk soal ada murid yang tidak diterima, padahal rumahnya dekat, hanya sekitar 50 meter dari sekolah, karena diberlakukan batas atas dan batas bawah nilai ujian nasional yaitu rata-rata batas bawahnya 200 point ke atas," kata Anggota DPRD NTT Gabriel Suku Kotan di Kupang, Selasa.
Anggota kommisi A yang membidangi pemerintahan di DPRD NTT itu mengatakan hal itu menanggapi fenomena yang timbul dari penerimaan siswa baru yang memiliki standar ganda dilain sisi ada penerapan zonasi namun disisi lain ada pembaasan rombongan belajar (Rombel).
"Sebenarnya sudah terimplisit dalam Juknis yang telah dikeluarkan tentang penerimaan siswa baru bahwa penerapan sistem zonasi, sebenarnya lebih mengarah pada jarak antara sekolah dan pemukiman penduduk dan upaya pencegah penumpukan pada sekolah-sekolah tertentu.
Rincian dari zonasi dimaksud antara lain katanya tiga kilometer untuk SD, enam kilometer untuk SMP dan 12 kilometer untuk SMA/SMK.
"Idealnya, setiap kecamatan minimal ada satu SMA atau SMK. Namun hal ini sangat bergantung pada sekolah pendukung dalam wilayah di kecamatan tersebut," katanya.
Intinya, kata dia kebijakan soal zonasi ini lebih mengatur pada aspek penerimaan siswa baru agar tidak terjadi penumpukan siswa pada sekolah tertentu dan mematikan sekolah lain serta mengabaikan siswa yang tinggal disekitar sekolah tersebut.
Cara lain juga yang diatur dalam NTT akan membatasi rombongan belajar (Rombel) saat penerimaan siswa baru di tingkat SMA dan SMK.
Hal ini dimaksud untuk menghindari penumpukan siswa pada sekolah tertentu dan kekurangan siswa pada sekolah lain.
"Dari tahun ke tahun salah satu persoalan yang dihadapi sekolah- sekolah di NTT saat penerimaan siswa pada awal tahun pelajaran adalah penyebaran siswa yang tidak merata.
Ia menilai sejumlah sekolah yang dinilai lebih favorit, jumlah siswanya membludak hingga melampaui jumlah rombel. Akibatnya, ruang perpustakaan dan laboratorium difungsikan menjadi rombel.
"Kebijakan yang diambil tersebut tentunya merugikan sekolah dan para siswa karena tidak lagi memiliki ruangan perpustakaan atau laboratorium yang memadai," katanya.
Sementara di sisi lain, katanya, sejumlah sekolah yang dinilai tidak favorit, baik sekolah swasta maupun negeri, sangat kekurangan siswa. Padahal kualitas guru yang mengajar di sekolah- sekolah tersebut tidak kalah dengan sekolah- sekolah yang dinilai lebih favorit.
Menyikapi persoalan itu, pihak Dinas Pendidikan NTT sudah keluarkan petunjuk teknis (Juknis) untuk membatasi jumlah rombel, maksimal 12 rombel untuk SMA dan 20 rombel untuk SMK dengan jumlah maksimal siswa setiap rombel 36 orang, paparnya.
Dengan pembatasan rombel, maka ada sejumlah sekolah yang selama ini menerima siswa baru melampaui jumlah rombel, tidak terjadi lagi.
Dampak lainnya, akan ada begitu banyak calon siswa yang tidak bisa tertampung di sekolah tersebut. Untuk hal ini, perlu kesiapan sekolah-sekolah swasta terutama menyiapkan sarana belajar yang memadai. Dengan demikian, tidak terjadi kekurangan siswa di sekolah swasta tersebut.
Berita Terkait
Menpan RB: Seleksi CPNS dari sekolah kedinasan mulai Mei dan CASN Juni
Sabtu, 4 Mei 2024 1:45 Wib
Pemkab Luwu beri penghargaan kepada sekolah berprestasi
Kamis, 2 Mei 2024 14:07 Wib
Kemenko PMK menyoroti tingginya angka pengangguran terbuka di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 10:48 Wib
Sistem "interlock" mengatasi perundungan di sekolah
Kamis, 7 Maret 2024 12:43 Wib
UIN Alauddin mendampingi Pemkab Takalar atasi anak tidak sekolah
Rabu, 6 Maret 2024 17:14 Wib
Presiden Jokowi: Kasus perundungan jangan ditutupi demi nama baik sekolah
Sabtu, 2 Maret 2024 11:55 Wib
Seratusan siswa dari 24 sekolah se-Sulselbar ikuti kompetisi e-sport di Makassar
Sabtu, 2 Maret 2024 7:44 Wib
Disdik Makassar menjadikan SMPN 6 percontohan penggunaan panel surya
Senin, 26 Februari 2024 4:56 Wib