Makassar (Antara Sulsel) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memberikan sanksi kepada sejumlah pengusaha rumah makan, kafe dan warung kopi yang tidak patuh membayar pajak.
"Semuanya sudah aturannya. Ada klasifikasi para wajib pajak dan jika tidak taat terhadap kewajibannya membayar pajak, maka tentu ada sanksi yang menantinya," ujar Kasubid Restoran, Minerba dan Sarang Burung Walet, Andi Ahkam Syarif di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, para pengusaha penunggak pajak untuk rumah makan, kafe dan warung kopi itu umumnya sudah menunggak selama 5-6 bulan lamanya.
Bentuk sanksi yang diberikan kepada para penunggak pajak yakni dengan menempelkan stiker kepada tempat usahanya agar masyarakat mengetahui pelanggarannya.
"Penempelan stiker ini merupakan tanda agar masyarakat tahu bahwa rumah makan atau kafe yang bersangkutan tidak taat dan patuh bayar pajak," kata Andi Ahkam Syarif via telepon.
Andi Ahkam melanjutkan beberapa teguran dan peringatan sebelumnya telah dilakukan tidak diindahkan. Padahal, kata dia, sanksi ini masih tergolong pembinaan dan masih diberikan kesempatan menuntaskan pajaknya.
"Adapun yang kami tindaklanjuti hari ini, rumah makan terminal dan seafood di Jalan Batu Putih, Warung Coto di Gagak dan Kakatua, Warung Sop Lidah di Jalan Bulukunyi, Aroma Luwu di Rajawali II, Ayam Goreng Khas di Jalan Sulawesi, Shabu Tei Suki di Mal Ratu Indah, rumah makan Laota jalan Sulawesi," jelasnya.
Sedangkan untuk warung kopi, Bapenda Makassar juga memberikan sanksi serupa kepada Warung Kopi Mammy 68 yang beralamat di Jalan Wolter Monginsidi.
Berita Terkait
Dispar kenalkan 'Makassar Kota Makan Enak' pada MTF 2024 di Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024 6:44 Wib
Pj Bupati Luwu mengajak seluruh pihak sukseskan Pilkada Serentak 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 20:42 Wib
Kemendagri sosialisasi sukseskan Pilkada Serentak 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 20:41 Wib
Sulsel siap melaksanakan Pilkada Serentak 27 November 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 18:34 Wib
50 perusahaan meramaikan ajang MDS-MTF di Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024 17:49 Wib
Baznas RI nobatkan Wali Kota Makassar jadi Duta Zakat Indonesia
Sabtu, 18 Mei 2024 14:33 Wib
KPK sita dokumen dan bukti elektronik saat geledah rumah adik SYL di Makassar
Sabtu, 18 Mei 2024 6:29 Wib
Danlantamal VI Makassar ke Kepulauan Selayar terkait rencana pembangunan Lanal
Sabtu, 18 Mei 2024 6:16 Wib