Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Sulsel Hanya Boleh Empat Badan

Senin, 12 Oktober 2009 21:25 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - Hasil konsultasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulsel dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) hanya memperbolehkan empat badan dalam alat kelengkapan dewan.

"Depdagri hanya membolehkan empat badan yakni, badan legislasi, badan anggaran, badan kehormatan dan badan musyawarah," kata Sekretaris Pansus Tatib DPRD Sulsel Ni'matullah di Makassar, Senin.

Menurut dia penentuan pimpinan badan legislasi, anggaran, maupun kehormatan akan dilakukan lewat pemilihan dan sedapat mungkin dipilih lewat musyawarah lintas fraksi.

Sementara untuk pimpinan badan musyawarah akan ditempati Ketua DPRD Sulsel, Muh Roem.

Sedang penentuan kursi pimpinan badan, anggota DPRD hanya berhak menduduki kursi ketua dan wakil ketua, sementara kursi Sekretaris Badan ditempati pegawai dari Sekretariat DPRD.

Untuk penempatan anggota dewan disetiap badan, Pansus Tatib sepakat membagi habis 75 anggota DPRD Sulsel kedalam semua badan sesuai dengan komposisi fraksi.

"Kita sepakat tidak ada rangkap jabatan dalam pimpinan badan agar kenerja lebih efektif, maka setiap anggota fraksi dibagi rata sesuai dengan jumlah kursinya," jelasnya.

Terdapat sembilan fraksi di DPRD Sulsel yakni Fraksi Golkar 18 kursi, Fraksi Demokrat 10 kursi, Fraksi PAN tujuh kursi, Fraksi PKS tujuh kursi, Fraksi PDK tujuh kursi, Fraksi Hanura tujuh kursi, Fraksi PPP lima kursi, Fraksi Ummat 7 kursi dan Fraksi Sulsel bersatu tujuh kursi.

Sementara anggota Fraksi Golkar, Hoist Bachtiar mengemukakan bukan hanya anggota badan yang dibagi rata, tetapi juga penempatan perwakilan fraksi disetiap komisi.

Hoist juga yakin pengesahan Tatib DPRD Sulsel akan dilaksanakan, pimpinan definitif DPRD yang juga baru ditetapkan 13 Oktober.

(T.PSO-099/S016)