Logo Header Antaranews Makassar

Sekelompok Oknum Mahasiswa Merusak Kios

Rabu, 14 Oktober 2009 00:09 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - Sekitar 10 orang oknum mahasiswa menyerang dan merusak sebuah kios di jalan Mannuruki Raya Makassar. Selasa malam, namun tidak melukai pemiliknya.

Isi kios yang mejual barang campuran milik Baso Budi (26) ini berantakan dan dagangannya berhamburan setelah sekitar tiga orang meleparkan batu sedangkan tujuh oknum mahasiswa lainnya berjaga-jaga di pinggir jalan.

Budi menguraikan, penyerangan tersebut dilakukan oleh MA, AM, KD, bersama tujuh orang temanya. Mereka adalah oknum mahasiswa sebuah universitas negeri di Makassar.

Tiga orang ini sudah lama menyewa kamar kos miliknya, tidak jauh dari warungnya. "Mereka sudah lama menyewa kontrakanku," jelasnya.

Penyerangan terjadi secara tiba-tiba sekitar pukul 22.00 Wita. Awalnya mereka melemparkan batu ke arah lemari hingga isinya berhamburan, kemudian menendangnya dan menyabet-nyabet lemari dan barang-barang yang digantung.

"Untung saya lari berlindung ke dalam, kalau tidak mungkin saya juga dilukai. Ya pasrah saja melihat mereka merusak warung," kesalnya.

Namun, sebelum menyerang, diketahui jika mereka terlebih dahulu pesta minuman keras (Miras) di kamarnya.

Budi yakin jika penyerangan dilakukan karena mahasiswa ini memiliki dendam dengannya. Sebab Sabtu (10/10), antara pemilik dan penyewa kos sempat berkelahi.

Perkelahian tersebut dipicu karena pada saat itu MA dan beberapa temannya sedang melakukan pesta miras di kamar kosnya dan mereka berteriak dan meresahkan penghuni kos lainnya yang beralamat di jalan Mannuruki.

"Kemungkinan besar mereka dendam kepada saya, karena saya pernah berkelahi dan melaporkannya ke Polisi," sambungnya.

Kepala Polisi Sektor Kota (Polsekta) Tamalate, Ajun Komisaris Polisi Suaib A Majid yang dikonfirmasi membenarkan jika para pelaku melempar kios dalam keadaan mabuk dengan menggunakan parang.

Pihaknya juga telah mengumpulkan barang bukti pecahan kaca lemari dan mengambil keterangan Budi dan saksi-saksi lainnya.

"Kasus ini dalam penyelidikan kami dan mereka dapat dijerat pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerangan," ujarnya.

(T.PSO-101/F003)