Makassar (Antara Sulsel) - Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi menyikapi adanya upaya kriminalisasi terhadap pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas laporan pidana kuasa hukum Setya Novanto pasca ditetapkan kembali tersangka.
"Laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pimpinan dan penyidik KPK yang saat ini fokus memberantas perilaku korupsi diajukan pengacara Setnov," tegas Direktur ACC Sulawesi Abdul Muttalib di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Terkait beredarnya informasi atas laporan pidana kuasa hukum Setya Novanto ditujukan kepada Pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo dan Saut Situmorang termasuk 24 penyidik KPK, adalah upaya kriminalisasi terstruktur bila itu berhasil diperkarakan.
"Jelas laporan itu merupakan manuver dan bentuk intervensi Setnov terhadap pengusutan kasus korupsi e-KTP, karena dilakukan ditengah gencarnya KPK membongkar korupsi e-KTP juga melibatkan Setnov, sehingga memiliki benang merah," ungkap dia.
Menurutnya, laporan yang diajukan tersebut dianggap salah alamat, karena tuduhan pemalsuan surat tidak memiliki bukti hukum, mengingat kewenangan melakukan cegah-cekal bukan di KPK, tetapi pihak imigrasi, dan Kemenkumham.`
Sedangkan KPK hanya menjalankan fungsinya sebagamana diamanatkan dalam Undang-undang dengan mengajukan permohonan cegah-cekal terhadap Setnov, tetapi keputusannya tetap di pihak imigrasi.
"Pihak Kepolisian terkesan hanya melayani kepentingan Sernov yang hendak mengelak dengan berbagai cara agar lepas dari jerat hukum korupsi e-KTP. Terlihat dari rentan waktu dimasukkannya laporan hingga keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP sangat singkat," ungkap Thalib.
Kendati demikian, pada kasus lain ditangani kepolisian, jauh berbeda dengan pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan yang mengendap berbulan-bulan hingga kini. Polri cenderung bertindak tidak adil terhadap bersangkutan.
"Bisa saja Pelapor dijerat dengan pasal `Obstruction of Justice` dalam KUHP dan Undang-undang KPK, karena terkesan menghalang-halangi upaya penyidikan korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto yang kini masih menjabat Ketua DPR," ungkapnya.
Pihaknya meminta Presiden Jokowi harus merespon kejadian ini dengan bersikap tegas terhadap segala bentuk intervensi dan kriminalisasi pimpinan dan penyidik KPK sesuai janji nawacitanya. Masyarakat sipil tetap mendukung KPK membongkar korupsi e-KTP sampai tuntas.
Sebelumnya, Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, telah melapotkan dua pemimpin KPK Agus Rahardjo dan Saut Sitomorang, ke Bareskrim Polri bahkan beredar informasi sudah naik ke tahap penyidikan.
Kedua pimpinan lembaga anti rasuah ini bersama penyidiknya dilaporkan atas dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.
Bahkan Fredrich menunjukkan tembusan surat SPDP bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum, yang diterima pelapor, Sandy Kurniawan dan dirinya sebagai rekan pelapor kepada media. Meski begitu pihak KPK tetap melanjutkan kasus e-KTP yang diduga melibatkan Ketua DPR itu.
Berita Terkait
Presiden Joko Widodo pimpin rapat penanganan pengungsi Gunung Ruang
Jumat, 3 Mei 2024 15:23 Wib
Sulawesi Selatan dan sejumlah provinsi berpotensi diguyur hujan sedang-lebat pada Jumat
Jumat, 3 Mei 2024 7:16 Wib
Peringatan Hardiknas tingkat Provinsi Sulawesi Selatan bertabur penghargaan
Kamis, 2 Mei 2024 20:09 Wib
Wabup Selayar paparkan Taka Bonerate di konferensi cagar biosfer dunia di Wakatobi
Kamis, 2 Mei 2024 14:29 Wib
BNI danai akuisisi PLTB Sidrap Sulawesi Selatan oleh Barito Group
Kamis, 2 Mei 2024 11:40 Wib
Prevalensi stunting di Pinrang Sulsel turun 3,3 persen pada 2023
Rabu, 1 Mei 2024 17:51 Wib
Rektor UNM ingin segera bangun kampung halamannya di Sulawesi Barat
Rabu, 1 Mei 2024 17:49 Wib
BPBD: Material longsor menutup jalan Trans Sulawesi di Mamuju Tengah
Rabu, 1 Mei 2024 13:36 Wib