Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang telah menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp1 miliar dan sejumlah mata uang asing itu baru akan dipertanyakan langsung kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Erwin Syafruddin Haiya.
"Ini semua adalah barang bukti yang disita dari ruangan BPKAD Makassar dan semuanya ini terkait dengan dua kasus yang kita tangani," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan, semua uang yang disita oleh penyidik Subdit III Tipikor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel saat penggeledahan di beberapa ruangan kantor Balaikota Makassar nanti akan dimintakan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Karenanya, beberapa saksi yang telah dimintai keterangannya seperti Bendahara Pengeluaran BPKAD Makassar Lilis Dwi Astuti, serta pegawai kontrak Laode Muhammad Nur Alam terkait uang tersebut.
"Saat disita uang itu dari ruangan BPKAD Makassar, penyidik juga membawa dua orang pegawai BPKAD, satunya bendahara pengeluaran dan satunya pegawai kontrak. Keduanya juga telah dimintai keterangan terkait uang itu," katanya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Makassar Erwin Syafruddin Haiya rencananya baru akan dimintai keterangannya oleh penyidik pada, Senin (8/1) pekan depan untuk menjelaskan uang sebanyak tersebut.
Dicky juga mengaku jika semua uang yang disita itu setelah dilakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan adanya keterkaitan pada dua kasus dugaan korupsi yang ditangani polda, maka akan dikembalikan lagi ke Pemkot Makassar.
"Ini yang kita pertanyakan, kalau kata mereka itu adalah uang gaji pegawai pemkot, maka pasti kita tanya apakah memang semua mata uang asing ini, memang untuk gaji pegawai atau apa," terangnya.
Dalam penyitaan itu, terlihat beberapa ikat mata uang asing selain dari mata rupiah Indonesia, seperti dolar Amerika Serikat, dolar Australia, mata uang Euro dan mata uang Dong Vietnam.
Semua barang bukti yang disita polisi terkait dengan dua perkara yakni, dugaan korupsi pengadaan dan penanaman 7.000 pohon ketapang kencana oleh Dinas Lingkungan Hidup Makasar dengan nilai anggaran sebesar Rp7 miliar melalui APBD 2016.
Kemudian, dugaan korupsi proyek Sanggar Kerajinan Lorong, Dinas Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) Makassar dengan anggaran Rp1,025 miliar.