Makassar (Antaranews Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar mengapresiasi DPRD Makassar atas adanya dua rancangan peraturan daerah inisiatif, yakni tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda tentang Perlindungan Anak.
"Penyelenggaraan pendidikan di kota Makassar sudah saatnya dilakukan evaluasi karena selain Perda yang berlaku saat ini telah berumur 11 tahun sehingga tidak lagi relevan dengan sistem pendidikan saat ini," ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Pada rapat paripurna mendengarkan pendapat Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto itu, dia mengatakan bahwa Pemkot Makassar selaku eksekutif mengapresiasi langkah DPRD Makassar yang menginisiasi kedua ranperda itu.
Dia menilai, penyelenggaraan pendidikan di Kota Makassar sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan itu sudah tidak relevan lagi sehingga pantas untuk disesuaikan dengan masanya.
"Sudah perlu dilakukan penggantian dengan peraturan daerah yang baru untuk menjawab masalah sistem pendidikan di Kota Makassar. Apalagi raperda tersebut telah berlaku selama sebelas tahun," katanya.
Wali kota juga berharap Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda Perlindungan Anak yang akan ditetapkan harus senantiasa berkeadilan dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan karakteristik daerah.
"Dengan demikian pemerintah kota dalam melaksanakan sistem penyelenggaraan pendidikan Makassar dan perlindungan anak dijamin dengan adanya payung hukum yang sesuai dengan perkembangan sistem pendidikan kita, dalam rangka pemerataan peningkatan kualitas pendidikan di Kota Makassar serta dapat menyesuaikan dengan kondisi nasional," katanya.
Sedangkan dalam hal perlindungan anak tidak hanya semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggungjawab semua elemen masyarakat.
"Program Jagai Anakta mengandung makna bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, yang memiliki hak asasi yang harus diakui, secara lokal, nasional, maupun internasional," katanya.
Berita Terkait
Danlantamal VI Makassar proses hukum oknum aparat TNI AL terkait penembakan warga
Senin, 6 Mei 2024 13:15 Wib
DPRD umumkan 7 komisoner KPID Sulsel periode 2024-2027
Senin, 6 Mei 2024 6:04 Wib
Tim Satgas Lantamal VI Makassar sisir lokasi korban banjir di Luwu
Minggu, 5 Mei 2024 23:38 Wib
Ketum PKB mengumpulkan 230 bakal calon kepala daerah di Makassar
Minggu, 5 Mei 2024 23:37 Wib
Korban jiwa akibat bencana Luwu bertambah menjadi 11 orang
Minggu, 5 Mei 2024 18:13 Wib
Pemkot Makassar dan IKA Unhas salurkan bantuan untuk korban bencana di Luwu
Minggu, 5 Mei 2024 15:04 Wib
Wali Kota Makassar menyerahkan IMB Sinode Gereja Toraja
Minggu, 5 Mei 2024 14:48 Wib
Lantamal VI Makassar kirim Satgas bantu korban banjir dan longsor di Luwu Raya
Sabtu, 4 Mei 2024 22:20 Wib