"Proses pemberkasan sudah rampung dan perkaranya langsung kita tahap dua hari ini ke Sulbar dan dikawal ketat," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan, pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Sulbar karena lokasi perbuatan pelanggaran pidana (locus delicti) berada di provinsi tersebut.
Empat orang tersangka yang di limpahkan bersama barang buktinya yakni, Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, Wakil Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan, Wakil Ketua DPRD Sulbar Harun dan Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya.
Empat tersangka ini diterbangkan ke Provinsi Sulbar dengan menggunakan pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW-1302 tujuan Mamuju, pada pukul 13.23 Wita.
Adapun jaksa yang mengantar keempat tersangka yakni, Mudazzir Munsyir, Andi Muhammad Fahrul, Nashra totoran dan Muhammad Idham.
"Para tersangka dibawa oleh beberapa orang jaksa serta dikawal oleh anggota kepolisian dari Polrestabes Makassar," katanya.
Sebelumnya, dalam kasus ini para tersangka dalam kedudukan sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbar menyempakati besaran nilai pokok pikiran dengan nilai total anggaran Rp360 miliar untuk dibagi-bagi kepada pimpinan maupun anggota sebanyak 45 orang.
Dana sebesar Rp80 miliar ini kemudian digunakan untuk kegiatan di tiga SKPD Pemprov Sulbar yaitu, di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pendidikan dan Sekertariat Dewan (Sekwan).
Sedangkan sisa anggarannya sebesar Rp280 miliar itu baru terelisasi di tahun 2017 dan digunakan untuk SKPD lainnya yang tersebar di Pemprov Sulbar dan Kabupaten di Sulbar.
"Tersangka telah secara sengaja dan melawan hukum. Memasukkan pokok-pokok pikirannya, seolah-seolah merupakan aspirasi dari masyarakat. Tanpa melalui proses dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam, Permendagri Nomor 52 Tahun 2016 tentang Pedoman APBD Tahun 2016," jelasnya.?
Salahuddin menegaskan jika tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf i, pasal 3 jo pasal 64 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara