10 penjarah ATM saat rusuh di Makassar, bagi-bagi uang tunai 320 juta
Selasa, 16 September 2025 18:01
ANTARA - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar telah menangkap 10 tersangka penjara mesin ATM milik BPD Sulselbar, saat aksi demo berujung rusuh pada akhir Agustus lalu. Ke-10 tersangka tersebut dilaporkan telah bagi-bagi uang hasil penjarahan ATM, dengan total uang sebesar Rp320 juta. (Shintia Aryanti Krisna/Dudy Yanuwardhana/Rinto A Navis)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.