Makassar (Antara News) - Tim Gabungan yang terdiri atas Dinas Perhubungan Makassar, Dirlantas Polda Sulselbar, Satlantas Polrestabes, dan Perusahaan Daerah Terminal segera menindak tegas terminal liar yang selama ini beroperasi di luar jalur terminal resmi.
"Tim gabungan saat ini masih melakukan sosialisasi sebelum melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar nanti Senin (18/3) mendatang," kata Kepala Bidang Operasi Dishub Makassar Hasan Bisri saat rapat koordinasi tim gabungan di Balai Kota Makassar, Jumat.
Meskipun masih tahap sosialisasi, kata dia, hal itu sudah dianggap efektif karena ada efek jera terhadap sopir yang mengambil penumpang di luar terminal.
Menurut dia, pihaknya akan menindak tegas sopir angkutan antarkota yang membuat terminal bayangan, terkhusus di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan depan AURI.
Selain itu, penindakan telah mengacu pada keputusan Peraturan Wali Kota Makassar melalui Surat Keputusan Nomor 700/04/Kep/I2013 tentang pembentukan tim terpadu, pengawasan dan penertiban terminal bayangan.
"Diakui memang masih ada sopir yang mengambil penumpang di luar terminal resmi. Tetapi itu sudah mulai ditindak oleh Dirlantas Polda Sulselbar, kalaupun mereka harus kucing-kucingan dengan para pelanggar," tuturnya.
Dirlantas Polda Sulselbar, AKBP Sengkaru mengakui pihaknya sering `kucing-kucingan` dengan para sopir yang membandel mengambil penumpang di luar Terminal Daya.
"Iya itu benar petugas kami sering kucing-kucingan dengan para sopir. Bila ada petugas jaga sopir dipastian tidak berani mengambil penumpang, tetapi kalau tidak ada malah menjamur mereka," ucapnya.
Kendati demikian, tim gabungan yang sudah terbentuk dapat bekerja secara tim guna penindakan keberadaan terminal laiar atau biasa disebut `terminal bayangan`.
Sementara Dirut PD Terminal Regional Daya Makassar Abidin Wahid mengatakan, pihaknya telah berusaha untuk mengarahkan angkutan antar kota agar masuk ke dalam terminal. Bahkan jajarannya telah membuatkan pos polisi di jalan Perintis kemerdekaan berhadapan dengan markas AURI yang bertujuan menindak para supir yang mengambil penumpang di luar terminal resmi yakni Terminal Daya.
Editor : Kaswir
Berita Terkait
Bawaslu buka lowongan 195 Panwascam Pilkada di Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 22:22 Wib
BPPMDT Kemendes PDTT memberi pelatihan Desa Wisata di Bone
Jumat, 3 Mei 2024 22:15 Wib
KPU Makassar tetapkan perolehan kursi hasil Pemilu Legislatif 2024
Jumat, 3 Mei 2024 22:07 Wib
Perumda Pasar dan Kejari Makassar lanjutkan kerja sama perdata dan TUN
Jumat, 3 Mei 2024 21:35 Wib
Unhas paparkan pentingnya peningkatan layanan kesehatan di konferensi THT
Jumat, 3 Mei 2024 19:55 Wib
Basarnas Makassar menurunkan puluhan personel tangani bencana di Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 19:19 Wib
Politeknik ATI Makassar masih buka pendaftaran maba lewat JARVIS Bersama dan Mandiri
Jumat, 3 Mei 2024 15:02 Wib
Prof Karta Jayadi terpilih sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar
Jumat, 3 Mei 2024 13:43 Wib