Mamuju (ANTARA Sulsel) - Mantan Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat, H. Haruna Hamal, akhirnya divonis hukuman penjara selama 12 bulan dalam kasus korupsi pengadaan kapal fiber oleh Pengadilan Negeri Mamuju.
"Putusan Pengadilan Negeri Mamuju tetap saya terima walaupun sebetulnya hanya melakukan kesalahan proses administrasi. Sebab, kasus pengadaan kapal ini tidak menimbulkan kerugian negara," kata Haruna Hamal usai menjalani sidang di PN Mamuju, Senin.
Editor : Agus Setiawan
Berita Terkait
Kadis Pertanian Bulukumba ungkap otak penyelundupan pupuk urea
Sabtu, 20 April 2024 7:15 Wib
Danau Tempe Sulsel butuh mekanisasi pengaturan air untuk pertanian
Jumat, 15 Maret 2024 21:31 Wib
Kadis DLHK : Sampah Makassar capai 4,1 ribu ton pertahun perlu tangani serius
Jumat, 8 Maret 2024 13:03 Wib
Kadis Pendidikan: Sekolah daring TK-SMP di Makassar antisipasi cuaca ekstrem
Senin, 15 Januari 2024 15:17 Wib
Kadis Pendidikan Makassar rekomendasikan siswa tonton Film PTHR
Selasa, 9 Januari 2024 10:43 Wib
DLH Makassar menertibkan pemasangan APK pemilu di pohon
Senin, 25 Desember 2023 1:19 Wib
Kadis LH Makassar imbau masyarakat tak gunakan pohon untuk berkampanye
Rabu, 13 Desember 2023 0:30 Wib
Kadis DP2KBP3A Bulukumba: Perlu regulasi ketat hingga ke tingkat desa soal pernikahan dini
Minggu, 19 November 2023 1:15 Wib