Makassar (ANTARA Sulsel) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Makassar meminta penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kembali melakukan audit terhadap dugaan rekening gendut Bupati Pinrang Andi Aslam Patonangi yang jumlahnya Rp31,5 miliar.
"Penyidik harusnya melakukan audit kembali dalam kasus dugaan rekening gendut Bupati Pinrang untuk menjelaskan dan membuktikan kepada masyarakat jika memang dalam kasus itu tidak ada masalah," kata Ketua YLBHI Makassar, Adnan Buyung Azis di Makassar, Selasa.
Dia menyebutkan, penghentian kasus oleh penyidik kejaksaan karena dinilai tidak cukup bukti setelah adanya audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel yang diminta oleh Bupati Andi Aslam Patonangi itu belum bisa diterima begitu saja.
Karena menurut anggota bidang etik anti korupsi itu, audit yang dikeluarkan BPKP Perwakilan Sulsel itu atas permintaan dari Bupati Pinrang dan bukan permintaan dari penyidik Kejati Sulsel, sehingga dianggap tidak bisa dijadikan dasar objektivitasnya.
"Kan penghentian sementara kasus itu karena adanya hasil audit yang diserahkan bupati ke penyidik. Artinya, yang meminta audit itu bupati dan yang melakukan audit adalah lembaga pemerintah dimana kedudukan yang meminta audit adalah seorang kepala daerah. Makanya, kita meragukan objektivitas audit itu," katanya.
Sementara itu, Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) menyesalkan penghentian penyelidikan dugaan rekening gendut Bupati Kabupaten Pinrang oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang nilainya mencapai Rp31,5 miliar.
"Kami mendatangi Kejaksaan Tinggi untuk menanyakan perkembangan kasus yang telah kita laporkan beberapa waktu lalu mengenai rekening gendut Bupati Pinrang, namun ternyata, kasusnya sudah dihentikan," jelas anggota Badan Pekerja ACC Kadir Wokanubun.
Ia mengatakan, laporan ACC kepada tim penyelidik Kejaksaan tinggi itu bukannya tidak disertai bukti-bukti tetapi dalam pelaporan itu juga diserahkan sejumlah bukti-bukti yang telah dikumpulkan sejak lama.
Namun, setelah dilaporkan ke kejaksaan, kasus itu seolah tidak pernah ditindaklanjuti hingga akhirnya dirinya bersama rekan-rekannya yang lain mendatangi kejaksaan untuk memantau perkembangan kasus itu.
Sebelumnya, tim penyelidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulsel itu usai menerima laporannya meyakinkan kepada pelapor akan mencari tahu asal usul jumlah uang yang ada dalam rekening Bupati Pinrang.
Asisten Pidana Khusus Chaerul Amir yang saat itu menerima laporannya pada Bulan Oktober 2012 menyebutkan, penelisikan dilakukan sekaitan dengan dugaan penyelewengan dana pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang dari Bank Sulsel pada periode 2009-2010 yang dianggap menyalahi aturan.
"Penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap seperti apa bentuk pelanggaran yang dapat berimplikasi terjadinya penyelewengan anggaran atau tidak," katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan rekening gendut Bupati itu mencuat, setelah adanya surat perjanjian akta kredit Nomor 2a tertanggal 6 Oktober 2009 antara Bupati Andi Aslam Patonangi dengan M. Burhan Lemba dari Bank Sulsel.
Akta perjanjian kredit itu kemudian dinotariskan oleh Andi Sengngeng Pulaweng Salahuddin. Dari akta tersebut diketahui adanya pinjaman kredit sebesar Rp31,5 miliar untuk APBD.
Dari akta perjanjian kredit tersebut, pada pasal 6 yang mengatur tentang sumber pembayaran tertulis, bahwa pembayaran kembali atau menerima pinjaman baik pinjaman pokok maupun bunga dan biaya lainnya yang bersumber dari penerimaan Pemkab Pinrang dan bersumber dari APBD tahun anggaran 2010.
Dan apabila masa jabatan bupati berakhir atau berhenti dari jabatannya, maka sisa pinjaman menjadi tanggungjawab bupati untuk periode selanjutnya dan dilakukan pelunasan.
Akan tetapi, keganjilan yang ditemukan pada kasus ini adalah uang pinjaman tersebut tidak masuk dalam rekening kas daerah, melainkan masuk dalam rekening pribadi Andi Aslam Patonangi.
Hal tersebut terungkap berdasarkan rekening koran yang ada. Diketahui, uang pinjaman itu masuk ke rekening nomor 00050-005-000014785-5 atas nama Aslam Patonangi, Haji, Andi, SH, M.Si yang beralamat di Jalan Tupai Nomor 1 Wt Sawitto, Pinrang.
Dalam berkas tersebut, tercatat rekening koran itu diperoleh dari data pencairan kredit yang dilakukan selama empat kali tahapan.
Tahap pertama terjadi pada tanggal 26 November 2009 sebesar Rp10 miliar. Kemudian pencairan dilakukan pada tanggal 21 Desember 2009 sebesar Rp5 miliar, pada tanggal 28 Desember 2009 juga ada pencairan kredit sebesar Rp10 miliar dan terakhir pencairan dilakukan pada 31 Desember 2009.
Keganjilan lain yang diusut kejaksaan adalah diketahui dari alamat yang tertera pada surat tanda pembukaan kredit di PT Bank Sulsel yang ditandatangani oleh Akhmad Ardi Rusman dengan nomor 310/STPK/2009 adalah beralamat di Jalan Bintang, Pinrang.
Alamat ini secara nyata berbeda dengan alamat yang tercantum pada rekening koran milik Bupati Aslam Patonangi, dimana pada rekening koran tercantum alamat Halan Tupai Nomor 1 Pinrang.
"Jadi untuk memastikan apakah ada pelanggaran karena adanya dana negara yang diparkir di rekening pribadi Aslam, kejaksaan masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket)," ucapnya. FC Kuen
Berita Terkait
Kajati Sulsel mengingatkan jaksa jaga muruah institusi
Senin, 6 Mei 2024 19:01 Wib
Kejati Sulsel ajak santri Ponpres DDI Abrad Makassar jauhi narkoba
Rabu, 1 Mei 2024 19:09 Wib
Kejati menetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 13:47 Wib
DJP Sulselbartra serahkan tersangka kasus smelter nikel ke kejaksaan
Rabu, 24 April 2024 13:14 Wib
Kejati Sulsel menangkap dua orang buronan kasus perzinaan
Selasa, 23 April 2024 17:29 Wib
Kemenkumham Sulsel siap bersinergi dengan Kejati Sulsel
Jumat, 19 April 2024 13:09 Wib
Kejati Sulsel tuntut bervariasi kepada enam terdakwa korupsi BPNT Takalar
Rabu, 6 Maret 2024 17:38 Wib
Penyidik Kejati Sulsel sita aset terduga korupsi Bendungan Passeloreng
Kamis, 8 Februari 2024 10:25 Wib