Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat langsung menjebloskan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulbar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.
"Tersangka langsung kami tahan usai menjalani pemeriksaan dan penahanan itu sudah sesuai dengan hukum beracara," tegas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar Rahman Morra di Makassar, Rabu.
Dua orang tersangka yang dititip sementara di Lapas Klas I Makassar yakni mantan Kepala Biro Keuangan Sekertariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Samiran dan mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Sulbar, Muhammad Taufik.
Kedua orang tersangka yang ditahan itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bansos yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 juta.
"Untuk penahanannya akan berlangsung selama 20 hari sambil merampungkan semua berkasnya sebelum dilimpahkan ke pengadilan dan jika masa penahanan selama 20 hari habis dan kasusnya belum disidang, maka penyidik berhak untuk menambahnya masa hukuman itu," katanya.
Disebutkannya, dugaan kerugian negara yang diakibatkan dalam penyelewengan itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Barat dimana ditemukan adanya kerugian Rp300 juta.
Bahkan setelah adanya hasil audit kerugian negara oleh BPK RI Perwakilan Sulbar itu, kedua orang tersangka tidak mempunyai itikad baik dalam mengembalikan kerugian tersebut.
Sebelumnya, dua orang tersangka dalam kasus korupsi bansos Sulbar yakni mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulbar yang menjabat Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian, Samiran serta mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulbar tahun 2007 Taufik.
Keduanya dinilai bertanggungjawab dalam pengeluaran dana bansos pada periode 2007 yang tidak jelas peruntukannya. Tim penyidik menemukan sejumlah penggunaan dana Bansos tahun anggaran 2007 yang dipastikan fiktif.
Temuan awal untuk penggunaan dana bansos fiktif sebesar Rp1 miliar dan digunakan oknum pejabat Pemprov Sulbar. Penggunaan dana fiktif tersebut antara lain, laporan penggunaan dana bansos untuk membiayai pelaksanaan pelatihan pengelolaan keuangan di Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Mamuju, dengan total anggaran Rp600 juta atau masing-masing mendapat alokasi sebesar Rp300 juta.
Untuk pelatihan pengelolaan keuangan ini, setelah dilakukan pengusutuan oleh tim penyidik ditemukan kalau kegiatan itu tidak pernah ada. Walaupun laporan pertanggungjawab penggunaan anggarannya ada.
Temuan lain adalah pembayaran sebesar Rp400 juta kepada sebuah perusahaan event organizer (EO) untuk biaya penyambutan kedatangan seorang pejabat negara pada tahun 2007 namun pejabat yang dimaksud tidak pernah datang ke Sulbar. Agus Setiawan
Berita Terkait
Bawaslu Sulsel : Tiak ada aduan Pj Gubernur disebut MK bagikan bansos
Selasa, 23 April 2024 19:23 Wib
MK : Tak ada relevansi penyaluran bansos dan peningkatan perolehan suara
Senin, 22 April 2024 12:38 Wib
Menkeu menegaskan pemblokiran anggaran bukan untuk membiayai bansos
Jumat, 5 April 2024 17:57 Wib
Mensos: Bansos berbentuk tunai transfer, tidak ada dalam bentuk barang
Jumat, 5 April 2024 17:56 Wib
Pengamat: Sulit membuktikan kecurangan pemilu melalui bansos di sidang MK
Rabu, 3 April 2024 1:33 Wib
Presiden Jokowi mengupayakan bantuan beras dilanjutkan hingga akhir tahun
Rabu, 27 Maret 2024 19:24 Wib
Presiden Jokowi: Negara lain tak ada bantuan pangan beras seperti Indonesia
Jumat, 16 Februari 2024 10:27 Wib
Presiden Jokowi: Bansos pangan bantu kendalikan harga beras
Kamis, 15 Februari 2024 14:12 Wib