Mamuju (ANTARA Sulsel) - Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dilarang menambah masa cuti lebaran Idul Adha 1435 Hijriah.
"PNS tidak boleh menambah libur lebaran, karena libur sudah dilaksanakan mulai 4-5 Oktober 2014," kata Pelaksana Tugas Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Nuralam Thahir, di Mamuju, Sabtu.
Ia mengatakan, dengan kebijakan itu maka PNS di Provinsi Sulbar hanya bisa melakukan liburan selama dua hari dan harus kembali berkantor untuk melaksanakan tugasnya melakukan pelayanan pemerintahan.
Menurut dia, apabila ada PNS yang menambah jatah libur Lebaran yang sudah ditetapkan, maka ia akan mendapatkan sanksi disiplin kepegawaian dan pemotongan tunjangan daerah sesuai peraturan tentang pembinaan dan penegakan disiplin PNS.
"Para PNS yang mudik ke luar daerah dan setelah itu tugas kita melaksanakan pelayanan pemerintahan harus dilaksanakan kembali," katanya.
Ia mengatakan pemerintah di Sulbar yang akan dipimpin Gubernur Sulbar akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada hari pertama kerja setelah libur lebaran Idul Adha.
"Bagi PNS yang ditemukan mangkir, maka dengan tegas ia akan diberikan sanksi ini demi peningkatan pelayanan birokrasi yang baik di daerah ini," katanya. Chaidar
Berita Terkait
Bunda PAUD Sulsel menggelar baksos operasi celah bibir anak
Rabu, 1 Mei 2024 13:24 Wib
Pj Gubernur Sulsel paparkan konsep ekonomi hijau kepada buruh
Rabu, 1 Mei 2024 13:07 Wib
Ketua DPRD Sulsel: Prioritaskan pokok pikiran dewan dalam musrenbang
Selasa, 30 April 2024 19:00 Wib
DPRD Kalsel studi tiru sistem seleksi KPID di Kominfo Sulsel
Selasa, 30 April 2024 0:21 Wib
Pemprov Sulsel ingatkan kabupaten/kota menyiapkan cadangan pangan
Senin, 29 April 2024 20:39 Wib
Pj Gubernur Sulsel menyerukan pembangunan sektor pantai timur
Senin, 29 April 2024 18:16 Wib
Pemprov Sulbar mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui aplikasi Sapota
Senin, 29 April 2024 18:15 Wib
Disbun Sulbar dorong petani sawit miliki STDB
Senin, 29 April 2024 14:26 Wib