Makassar (ANTARA Sulsel) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan telah menjalin kerjasama dengan lintas sektor terkait dengan melakukan penandatanganan 12 dokumen perjanjian (MoU) sepanjang 2014.
"Penanganan masalah narkoba tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena itu diperlukan sinergitas kerjasama dengan institusi pemerintah, swasta dan seluruh komponen masyarakat," kata Kepala BNN Provinsi Sulsel Richard Nainggolan di Makassar, Minggu.
Berdasarkan data BNN Provinsi Sulawesi Selatan diketahui, penandatanganan MoU sebanyak 12 dokumen perjanjian, antara lain dengan Harian Fajar, Harian Ujungpandang Express, Sentra Komunikasi, Yayasan Selebassi, Universitas Veteran RI, Universitas Bosowa 45, Kodam VII/ WRB, LPP RRI, Dit Serse Narkoba Polda Sulselbar, Kwarda Pramuka Sulsel, LPAIC, HIPMI Sulsel dan mayzona.com.
Menurut Richard, beberapa upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain preventif (pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba.
Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan, lanjut dia, pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama dan pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan.
Selain itu, pengawasan distribusi obat-obatan ilegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.
Sementara cara lainnya dengan represif (penindakan) dengan menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hukum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang dibantu oleh masyarakat.
"Kalau masyarakat mengetahui harus segera melaporkan kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri." ujarnya.
Khusus penanganan kuratif (pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan media lain. Di Sulsel sudah didirikan tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitasi pecandu narkoba yaitu Pusat Rahabilitasi Narkoba Baddoka Makassar.
Sedang rehabilitatif (rehabilitasi) dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali "ketagihan" Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
"Kita tidak boleh mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba," kata Richard. Agus Setiawan
Berita Terkait
PLN menerangi rumah 876 keluarga di 33 dusun Provinsi Sulsel
Sabtu, 4 Mei 2024 22:18 Wib
Gubernur Sulsel :sebut 12 Ribu warga terdampak banjir di Wajo
Sabtu, 4 Mei 2024 22:17 Wib
Pj Bupati Luwu mengapresiasi stakeholder bantu korban banjir dan longsor
Sabtu, 4 Mei 2024 22:15 Wib
Pemprov Sulsel kirim bantuan menggunakan helikopter ke Latimojong
Sabtu, 4 Mei 2024 18:43 Wib
PMI Sulsel kerahkan relawan kirim bantuan untuk korban bencana
Sabtu, 4 Mei 2024 18:43 Wib
BMKG IV Makassar mengimbau masyarakat waspadai bencana hidrometeorologi
Sabtu, 4 Mei 2024 18:19 Wib
Mantan Gubernur Sulsel salurkan 60 ton beras untuk korban banjir Luwu
Sabtu, 4 Mei 2024 18:08 Wib
Dinsos Sulsel kerahkan 1.147 pendamping PKH guna tekan stunting
Sabtu, 4 Mei 2024 18:06 Wib