Makassar, (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan seluruh minimarket yang ada di Kota Makassar dilarang menjual minuman keras beralkohol jenis apapun yang mulai diberlakukan pada 16 April 2015.
"Bila Surat Keputusan yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Koperasi dan UMKM Kota Makassar sudah rampung dan disampaikan ke saya maka tidak ada kata lain, itu dilarang," tegas Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal MI di Makassar, Senin.
Menurut dia, pelarangan itu mulai efektif sejak diberlakukan SK tersebut sehingga tidak ada alasan bagi minimarket di seluruh Makassar menjual minuman beralkohol karena sudah diatur.
"Kalau ketahuab maka tugas Satpol PP dan polisi yang akan menertibkan dan tidak ada alasan minimarket jenis apapun menjual minuman keras karena berdampak pada angka kriminalitas," paparnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 6/M-DAG/PER/4/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran atau penjualan alkohol termasuk di minimarket.
Hal ini kemudian disambut Pemerintah Makassar dengan membuat Surat Keputusan sebagai turunan atas Permendag tersebut untuk menindaklanjuti pejualan minuman beralkohol yang maraka diperdagangkan di minu market.
Sejauh ini salah satu faktor pemicu meningkatkanya angka kriminalitas dan kejahatan di Kota Makassar salah satunya kebebasan minimarket menjual minuman beralkohol bahkan dapat diminum sembarang tempat.
"Saya sangat setuju pelarangan minuman beralkohol dijual di minimarket karena semua orang dapat membeli dan mengkonsumsinya disembarang tempat, inilah yang memicu tindakan kejahatan bila mengkonsumsi berlebih," paparnya.
Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali berharap pemerintah dapat tegas tentang peredaran minuman beralkohol.
Dia mengatakan dengan adanya keinginan akan mengkaji Permendag itu jangan dijadikan alasan untuk menunda dan itu harus diberlakukan.
"Pemerintah harus peka terhadap persoalan ini, jangan menjadikan alasan pertimbangan aspek ekonomi tetapu aspek sosial budaya tidak di pertimbangkan," harapnya.
Berita Terkait
Wawali Kota Makassar tekankan akselerasi percepatan untuk belanja daerah
Jumat, 20 Oktober 2023 1:37 Wib
Wawali Makassar mempersiapkan MTQ hingga lorong kuatkan unsur keagamaan
Kamis, 5 Oktober 2023 19:36 Wib
Pemkot Makassar intervensi stunting lewat aplikasi Inzting
Kamis, 5 Oktober 2023 19:34 Wib
Wawali Makassar perintahkan Disdag gelar operasi pasar untuk stabilkan harga
Senin, 25 September 2023 21:03 Wib
Wakil Wali Kota Makassar bagikan telur untuk menekan stunting
Sabtu, 23 September 2023 21:11 Wib
Wawali Makassar minta perketat pendampingan usai ditemukan kasus gizi buruk
Sabtu, 23 September 2023 20:56 Wib
Wawali Makassar pimpin soal rakor tanggap darurat kekeringan
Rabu, 6 September 2023 20:42 Wib
Wawali Makassar gerebek stunting di dua puskesmas tekan prevalensi kekerdilan
Minggu, 20 Agustus 2023 18:32 Wib