Makassar, (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan seluruh minimarket yang ada di Kota Makassar dilarang menjual minuman keras beralkohol jenis apapun yang mulai diberlakukan pada 16 April 2015.
"Bila Surat Keputusan yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Koperasi dan UMKM Kota Makassar sudah rampung dan disampaikan ke saya maka tidak ada kata lain, itu dilarang," tegas Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal MI di Makassar, Senin.
Menurut dia, pelarangan itu mulai efektif sejak diberlakukan SK tersebut sehingga tidak ada alasan bagi minimarket di seluruh Makassar menjual minuman beralkohol karena sudah diatur.
"Kalau ketahuab maka tugas Satpol PP dan polisi yang akan menertibkan dan tidak ada alasan minimarket jenis apapun menjual minuman keras karena berdampak pada angka kriminalitas," paparnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 6/M-DAG/PER/4/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran atau penjualan alkohol termasuk di minimarket.
Hal ini kemudian disambut Pemerintah Makassar dengan membuat Surat Keputusan sebagai turunan atas Permendag tersebut untuk menindaklanjuti pejualan minuman beralkohol yang maraka diperdagangkan di minu market.
Sejauh ini salah satu faktor pemicu meningkatkanya angka kriminalitas dan kejahatan di Kota Makassar salah satunya kebebasan minimarket menjual minuman beralkohol bahkan dapat diminum sembarang tempat.
"Saya sangat setuju pelarangan minuman beralkohol dijual di minimarket karena semua orang dapat membeli dan mengkonsumsinya disembarang tempat, inilah yang memicu tindakan kejahatan bila mengkonsumsi berlebih," paparnya.
Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali berharap pemerintah dapat tegas tentang peredaran minuman beralkohol.
Dia mengatakan dengan adanya keinginan akan mengkaji Permendag itu jangan dijadikan alasan untuk menunda dan itu harus diberlakukan.
"Pemerintah harus peka terhadap persoalan ini, jangan menjadikan alasan pertimbangan aspek ekonomi tetapu aspek sosial budaya tidak di pertimbangkan," harapnya.

