Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Kawasan Industri Makassar (KIMA) menemukan adanya warga negara asing dengan visa wisata bekerja pada salah satu perusahaan di kota ini.
"Sidak ini kan sudah kita rencanakan sebelumnya. Memang tidak ada jadwal resmi kapan kita menggelar sidaknya, dan ketika hari ini kita turun langsung, ditemukan dua orang WNA yang bekerja di salah satu perusahaan," ujar Ketua Komisi D DPRD Makassar, Mudzakkir Ali Djamil di Makassar, Kamis.
Rombongan Komisi D DPRD Makassar itu menyertakan pejabat dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan memantau langsung sejumlah perusahaan yang ada di kota ini.
Kedua warga negara asing yang belum disebutkan identitasnya itu berasal dari Tiongkok dan Jepang. Keduanya menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja di sebuah perusahaan swasta.
Dua orang yang dimaksud, meski telah beberapa bulan bekerja, hanya bermodalkan paspor wisatawan. Dugaan sementara, perusahaan bersangkutan mengetahui status tenaga kerjanya dan melakukan pembiaran.
"Tidak ada masalah warga asing bekerja di Makassar, tetapi harus sesuai dengan aturan. Kalau bekerja dengan paspor wisata, yah jelas salah karena semua punya aturan," katanya.
Anggota Komisi D, Munir Mangkana menyatakan, kemungkinan dua orang yang ditemukan bekerja itu hanya sebagian kecil dari pelanggaran yang terjadi di Makassar.
"Pemerintah Kota harus menindaki, mencari kemungkinan lebih banyak orang seperti ini. Ini hanya sebagian kecil pekerja asing yang kita dapatkan dan ada ribuan perusahaan di kota ini. Makanya, pemerintah kota harus lebih teliti lagi," katanya.
Legislator Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menganggap jika penyalahgunaan paspor tidak hanya berdampak pelanggaran hukum.
Karena kalau dibiarkan, hal itu juga berpotensi mengganggu kesejahteraan masyarakat lokal. Bukan tidak mungkin, kejadian ini akan membludak, masyarakat lokal akan tersingkir dan menjadi pengangguran.
"Harus memang ditertibkan karena dampaknya sangat besar kepada warga kita. Yang ada, warga pribumi bisa tersingkir dan warga negara asing itu yang dipakai bekerja," jelasnya.
Munir mengatakan, dari hasil penelusuran dewan ditemukan fakta bahwa beberapa perusahaan di wilayah KIMA rutin mempekerjakan warga asing.
WNA antara lain bekerja sebagai tenaga ahli hingga buruh sortir barang. Tidak semua yang dilaporkan ke instansi pemerintah terkait. Dewan disebut telah dua kali menggerebek, tapi tidak ada tindak lanjut yang tegas dari pemerintah.
Berita Terkait
Imigrasi Polman siapkan langkah strategis dukung golden visa WNA
Jumat, 2 Februari 2024 21:03 Wib
Pj Gubernur Sulsel mendukung kebijakan layanan imigrasi Golden Visa
Sabtu, 27 Januari 2024 1:03 Wib
Malaysia beri pengecualian visa 30 hari untuk warga negara China dan India
Senin, 27 November 2023 11:30 Wib
Imigrasi menerbitkan Visa Diaspora yang berlaku 5 atau 10 tahun
Jumat, 17 November 2023 13:12 Wib
Bahlil: Golden Visa mudahkan investasi di Indonesia
Selasa, 5 September 2023 18:18 Wib
Menkumham optimistis PNBP Imigrasi mencapai Rp7 triliun pada akhir 2023
Senin, 4 September 2023 14:01 Wib
Dirjen Imigrasi mempunya sistem kenali wajah buronan
Rabu, 2 Agustus 2023 14:22 Wib
Imigrasi menangkap pemalsu cap keimigrasian untuk selundupkan orang
Rabu, 2 Agustus 2023 13:33 Wib