Makassar (ANTARA Sulsel) - Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan terkait pengambilan klaim selama 10 tahun ke depan dianggap sejumlah pekerja beserta buruh membingungkan pencairan bahkan memberatkan mereka.
"Gaji kita dipotong perusahaan tiap bulan untuk diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, lalu bagaimana nasib kami kalau sudah bekerja tiga atau lima tahun ke depan kemudian di PHK, bagaimana pencairannya, ini kan membingungkan," ungkap Usman seorang pekerja pada perusahaan swasta di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Selain itu dirinya juga mempertanyakan bagaiaman bila pekerja hanya dipekerjakan perusahaan maksimal dua tahun lantas membayar iuran BPJS kesehatan, kemudian belakangan di berhentikan, terus dikemanakan uang iuran 5,7 persen per bulan yang pekerja bayarkan.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Perarturan yakni PP nomor 46 tahun 2105 tentang BPJS Ketenagakerjaan terkhusus soal pencairan JHT bisa dicaikan dalam waktu 10 tahun itu mendapat pertentangan di kalangan aktivis buruh dan pekerja.
Kendati menurut pemerintah itu bersifat positif untuk masa hari tua para buruh dan pekerja, namun mereka para aktivis mengatakan tidak masuk akal dalam PP tersebut, sebab pekerja setelah menjadi anggota pencairan JHT baru bisa diklaim minimal 10 tahun atau setelah pekerja berumur 56 tahun.
"Bagaimana bisa pekerja mengerti soal itu mereka hanya mengetahui pencairan dana yang mereka simpan selama bekerja. PP ini menurut kami tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan, ada apa," ujar Ketua KSPSI Sulsel, Sibali
Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga menyoal langkah BPJS Ketenagakerjaan melakukan manuver dengan memberlakukan PP yang dinilai memberatkan buruh dan pekerja.
"JHT itu yang diketahui buruh adalah tabungan dan bisa diambil saat keadaan sangat mendesak. Jadi revisi PP harus dikembalikan ke pada aturan lama yakni dapat diambil setelah lima tahun kepesertaan, kami menilai ada akal-akalan dibalik PP itu," sebutnya.
Secara terpisah Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Kuswahyudi saat di konfirmasi terkait tujuan JHT dirinya berkilah bahwa aturan yang baru tersebut akan lebih mensejahterakan pekerja dan buruh saat memasuki masa pensiun.
"JHT itu diperlukan untuk hari tua bukan saat usia produktif, disitulah kita terapkan sistem jaminan sosial di dunia, sama semua diberikan pada saat usia tua. Kita mengangkat derajat para pekerja agar nantinya usia tua mendapatkan tabungan yang banyak bisa mencukupi pada masa pensiun," katanya usai buka puasa bersama di Makassar.
Ia menambahkan aturan lama tidak lagi sesuai dengan konteks kekinian karena saat itu diberlakukan pada masa krisis moneter sementara saat ini ekonomi dalam keadaan stabil.
"Bagi pekerja yang di PHK belum sampai 10 tahun masa kerja maka untuk pencairan JHT-nya menunggu sampai lima tahun satu bulan baru bisa di cairkan," tambahnya.
Berita Terkait
Menaker meluncurkan Program K3 Nasional 2024-2029
Kamis, 25 April 2024 13:53 Wib
Kemnaker: Aduan sementara di Posko THR capai 1.187 kasus
Minggu, 7 April 2024 19:45 Wib
Menaker memastikan "ojol" tidak masuk ruang lingkup aturan THR
Selasa, 26 Maret 2024 19:16 Wib
Pembangunan ketenagakerjaan di Sulbar terkendala rendahnya tingkat pendidikan
Jumat, 9 Februari 2024 1:01 Wib
Pemprov Sulsel tingkatkan cakupan BPJAMSOSTEK pada pekerja rentan
Sabtu, 27 Januari 2024 20:09 Wib
Kemnaker kumpulkan data penyebab kecelakaan kerja di Morowali Sulteng
Rabu, 27 Desember 2023 12:38 Wib
Kemenaker turunkan tim pengawas ketenagakerjaan ke Morowali
Senin, 25 Desember 2023 13:37 Wib
Indonesia dan Turki sepakat perbarui MoU Ketenagakerjaan
Kamis, 23 November 2023 14:10 Wib