Mamuju (ANTARA Sulbar) - Bupati Mamuju, Sulawesi Barat Dr H Suhardi Duka (SDK) menunjuk Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Mamuju, Sahari Bulan untuk menduduki posisi jabatan Pelaksana Harian (PLH) bupati untuk menghindari kekosongan jabatan dalam struktur pemerintahan di daerah itu.
"Mulai pukul 00.00 malam ini maka tugas saya selaku bupati Mamuju 2010-2015 telah berakhir. Untuk menghindari kekosongan jabatan maka harus menunjuk pelaksana harian," kata Bupati Suhardi Duka dalam acara seremonial pelepasan jabatan bupati di rumah jabatan Sapota Mamuju, Kamis.
Bupati dua periode di Kabupaten Mamuju ini datang ke rumah jabatan dengan menggunakan mobil Dinas DC 1 A, setelah itu SDK meninggalkan tempat acara dengan menggunakan kendaraan pribadi jenis Sedan dengan nomor polisi DC 88 HS.
Karena sampai saat ini, Kementerian Dalam Negeri belum juga mengeluarkan keputusan soal figur karetaker Bupati di Mamuju, ia pun berinisiatif menunjuk Sahari Bulan sebagai Pelaksana Harian Bupati Mamuju.
"Karena tidak boleh ada kekosongan kekuasaan dalam sebuah pemerintahan. Saya juga sudah berupaya menemui Pak Gubernur tapi beliau katanya sedang ada di luar daerah, makanya saya berinisiatif menunjuk Pelaksana Harian sampai benar-benar ada pejabat karetaker yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
SDK yang juga Ketua DPD Demokrat Sulbar ini pun resmi menyerahkan Rujab Sapota beserta aset lainnya ke Biro Umum untuk dijaga.
Sementara itu, Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh, angkat bicara soal Keputusan Bupati Mamuju, Suhardi Duka yang menunjuk Sahari Bulan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Mamuju.
Gubernur menilai, keputusan SDK "blunder". Sebab berdasarkan aturan, seorang bupati tidak boleh mengangkat seorang Plh Bupati.
"Gubernur saja tidak boleh mengangkat caretaker atau pelaksana harian. Apalagi SDK yang hanya seorang bupati. Pejabat bupati tidak punya kewenangan angkat Plh Bupati," sebut Anwar Adnan Saleh.
Penunjukan Sahari Bulan tersebut adalah upaya Suhardi Duka yang sifatnya melampaui kewenangan yang ia miliki.
Dia pun meminta agar keputusan mengangkat Sahari Bulan sebagai Plh Bupati dicabut kembali karena itu melanggar aturan.
"Saya minta SDK untuk tidak melampui kewenangannya. Jangan coba-coba melanggar aturan. Dia seorang bupati dua periode harusnya memberi contoh yang baik kepada rakyat," ucap Gubernur.
Berita Terkait
Borneo berpeluang perlebar jarak di puncak klasemen Liga 1 Indonesia
Sabtu, 2 Maret 2024 8:01 Wib
Hari ke-64 masa kampanye Pilpres 2024, Prabowo di Sumedang dan Gibran di Bandung
Selasa, 30 Januari 2024 12:32 Wib
Capres Prabowo di Sumatera, Gibran di Surakarta pada hari ke-45 kampanye Pilpres 2024
Kamis, 11 Januari 2024 9:14 Wib
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan jadi pelaksana harian Kakorlantas
Jumat, 1 Desember 2023 10:46 Wib
Ketua Harian DPP: Rapimnas Gerindra sepakat menangkan Prabowo-Gibran
Senin, 23 Oktober 2023 18:21 Wib
Pimpinan Harian Ujungpandang Ekspres silaturahmi ke ANTARA Sulsel
Kamis, 8 Juni 2023 15:38 Wib
BNI mencatat aktivitas remitansi harian naik 27 persen jelang Idul Fitri
Minggu, 30 April 2023 17:03 Wib
BMKG prakirakan hujan hingga berawan mendominasi kondisi cuaca di Indonesia
Selasa, 25 April 2023 6:48 Wib